Banyak Baliho Langgar Aturan, Panwascam Kota Pamekasan Abaikan Intruksi Bawaslu Kabupaten

Ekspos.id, Pamekasan – Banyak baliho di Kecamatan Kota Pamekasan yang melanggar aturan yang menempel ke pohon hidup, tetap bertebaran sepanjang jalan Kabupaten. Padahal sudah jelas melanggar sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 78 tahun 2021 bahwa, barang yang berupa Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) atau iklan yang lainnya tidak boleh menempel di pohon.

Hasil pantauan dan diskusi dengan rekan-rekan wartawan, Ketua KJJT (Komunitas Jurnalis Jawa Timur) Wilayah Pamekasan, berasumsi bahwa Panwascam itu lalai dalam melaksanakan tugasnya, sepanjang jalan kota terkesan kumuh, se kecamatan kota tidak ada yang diambil dan ditertibkan oleh yang bertugas (Panwas) Kecamatan atau Panwas Desa / Kelurahan, padahal Bawaslu Kabupaten sudah mengintruksikan hal tersebut untuk secepatnya di tertibkan.

Tak sedikit alat peraga seperti spanduk dan reklame dipaku di pohon-pohon di pinggir jalan agar dapat dilihat warga. Padahal sudah ada undang undang lingkungan hidup yang melarang pemasangan Binner pada pohon yaitu UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tak sedikit masyarakat yang mengeluh kepada saya ketika ngopi di pinggir jalan dan banyak masyarakat yang geram dengan hal tersebut namun kadang merasa takut mau menurunkan hal itu karena takut kelihatan oleh salah satu TIM kampanya atau kelihatan pendukung Caleg sehingga menimbulkan perkelahian dan masyarakat lebih memilih diam dari pada menimbulkan kegisruan.

Ketua KJJT menyampaikan apa yang dikerjakan pejabat yang bertugas seperti Panwascam, apakah hanya duduk santai atau memang pura-pura tidak melihat (tutup mata) dengan kejadian itu, saya berasumsi panwascam dan panwas Desa/kelurahan di anggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam menertibkan APK yang masih nempel di pohon hidup. 

Ketua KJJT Wilayah Pamekasan mengharap kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan agar tegas terhadap bawahannya (Panwascam) yang lalai menertibkan APK dan BK, karena sudah jelas Bawaslu mengeluarkan surat instruksi penertiban serentak pada hari Jum’at tertanggal 11 Januari 2024. 

Sumber : Divisi Humas KJJT Wilayah Pamekasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *