Ekspos.id, Sampang – Banyak hal yang dilakukan oleh Satlantas polres Sampang dalam rangka mengurangi kecelakaan dan pelanggaran bagi pengguna jalan, seperti melakukan Sosialisasi dan himbauan terkait tertib berlalulintas.
Karena berlalu lintas selain wajib peduli akan keselamatan bagi dirinya, juga bagi orang lain. Toleransi, empati, peduli merupakan refleksi kesadaran berlalu lintas. Kesadaran inilah menjadi cermin dari peradaban suatu masyarakat, bahkan suatu bangsa.
Dengan melalui On Air dan Live di Studio Radio Salsabilla FM Sampang, Jl. Jagung Suprapto Ds. Tanggumung Kec./Kab. Sampang, Sabtu (11/01/2025), jam 10.00 wib Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, SH, menyampaikan terkait tertib berlalulintas di Media Elektronik.
Hadir dalam On Air dan Live di Radio Salsabilla FM Sampang, Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, SH, didampingi KBO Satlantas Polres Sampang, Para Kanit Satlantas Polres Sampang, Anggota Satlantas Polres Sampang serta Direktur Redaksi Radio Salsabilla FM Agus Wedi dan Pimpinan redaksi Radio Salsabilla FM Sampang Moh. Isrok dan kru.
Dalam himbauanya Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, SH, menyampaikan bagi masyarakat pengguna jalan untuk tetap patuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Dan jangan lupa agar selalu memakai helm SNI untuk pengendara roda 2, tidak berbonceng lebih dari 2 orang, kemudian melengkapi surat- surat kendaraan, dan kendaraan harus sesuai spektek.
Sedangkan untuk pengendara roda 4 selalu memakai seat belt, melengkapi surat kendaraan dan kendaraan harus sesuai spektek,”ucap Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, SH, dalam himbauanya, Sabtu (11/01/2025).
Sigit juga menyampaikan stop balap liar, karena itu sangat merugikan dan dirumah orang-orang yang menyayangi sedang menunggu, “Stop Pelanggaran Kecelakaan, Keselamatan Kemanusiaan,”tegasnya.
Himbauan melalui Radio untuk menyampaikan pesan pesan Kamseltibcarlantas kepada pengguna jalan dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal berlalu lintas.
Dan perlu diketahui kegiatan preemtif berupa himbauan dan sosialisasi akan dilaksanakan selama 2 Minggu dan setelah itu akan dilakukan penindakan kepada semua pelanggar yang masih belum taat atau melanggar peraturan lalu lintas.