
Ekspos.id, Sampang – Satu anggota Polres Sampang diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka terbuki melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi Sampang tersebut dilakukan dihalaman Mapolres Sampang, Rabu (12/11/2025).
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, mengatakan pemecatan anggota itu tidak dilakukan secara singkat. Namun, ada sejumlah tahapan dan prosedur dalam proses pemecatan anggota tersebut. Termasuk adanya keputusan dari Polda Jatim. Pemecatan anggota sebagai bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, sanksi tersebut menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh anggota polres untuk selalu bertanggung jawab atas tugasnya sebagai anggota Polri.
“Tentunya ini adalah langkah nyata dan langkah tegas kami sebagai ikhtiar dan akuntabilitas pertanggungjawaban kami sebagai anggota Polri. Khususnya terhadap aturan-aturan yang ada di institusi, juga pertanggung jawaban kami kepada masyarakat,”ucap AKBP Hartono, Rabu (12/11/2025).
Anggota yang dikenai sanksi pemecatan ini adalah Bripka Sunarto (NRP 87090303), setelah diketahui mangkir kerja selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
Jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ungkapnya.
Sementara dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi Sampang, Kapolres Sampang AKBP Hartono, mencoret foto anggota Polri yang dipecat sebagai tanda pemberhentian dan resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri sejak surat keputusan diterbitkan,”tambahnya.
