Peringantan Keras dan Telaah Hukum; Larangan Penyerahan Aset Tanah Kas Desa Kepada Koprasi Desa Merah Putih

Oleh : Johar Maknun 

Sekretaris Madura Transparancy (MATRAS) Intitute 

Menyikapi dinamika kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mewajibkan penyediaan lahan oleh Pemerintah Desa, MADURA TRANSPARANCY (MATRAS) INSTITUTE telah melakukan kajian hukum mendalam (legal scrutiny) terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan analisis kami, terdapat potensi pelanggaran hukum serius (Perbuatan Melawan Hukum) dan risiko tindak pidana korupsi jika Saudara Kepala Desa memaksakan diri menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) kepada KDMP tanpa dasar aturan yang jelas. Oleh karena itu, kami menyampaikan poin-poin krusial berikut untuk menjadi perhatian Saudara:

1) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bukan Milik Desa (BUMDes) Saudara harus memahami bahwa secara hukum, KDMP adalah Badan Hukum Privat yang dimiliki oleh orang-perseorang (anggota), bukan milik Pemerintah Desa seperti BUMDes. Kekayaan KDMP terpisah sama sekali dari kekayaan Pemerintah Desa. Oleh karena itu, memberikan fasilitas negara (Tanah Kas Desa) kepada entitas privat tanpa kompensasi adalah bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai memperkaya korporasi/pihak lain yang merugikan keuangan desa.

2) Skema “Pinjam Pakai” Aset Desa kepada Koperasi adalah ILEGAL Kami menemukan adanya dorongan agar Desa memberikan tanah melalui skema “Pinjam Pakai”. Kami tegaskan bahwa tindakan ini BATAL DEMI HUKUM. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Permendagri No. 1 Tahun 2016, “Pinjam Pakai” hanya diperbolehkan untuk Pemerintah Desa lain atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti PKK atau Karang Taruna. KDMP bukanlah LKD, melainkan badan usaha ekonomi. Meminjam-pakaikan aset desa secara gratis kepada koperasi melanggar Permendagri dan berpotensi menyeret Saudara ke ranah pidana korupsi

3) Larangan Menjaminkan Dana Desa untuk Utang Koperasi Kami juga memperingatkan Saudara untuk TIDAK MENANDATANGANI surat kuasa atau persetujuan apa pun yang mengizinkan pemotongan Dana Desa untuk membayar utang koperasi (mekanisme intercept) sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 49 Tahun 2025. Tanah Kas Desa dan APBDes dilarang keras digadaikan atau dijadikan jaminan utang pihak lain. Menggunakan Dana Desa untuk menanggung risiko bisnis pihak ketiga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak masyarakat desa.

4) Risiko Kriminalisasi Kepala Desa Jika Saudara menyerahkan aset secara gratis atau menjaminkan Dana Desa, dan di kemudian hari koperasi tersebut gagal bayar atau bermasalah, maka Saudara sebagai Kepala Desa adalah pihak pertama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Kejaksaan maupun Kepolisian atas tuduhan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

REKOMENDASI DAN TUNTUTAN:

Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, MATRAS INSTITUTE mendesak seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Pamekasan untuk:

A. MENAHAN DIRI dan TIDAK MENERBITKAN Surat Penyerahan Tanah Kas Desa, Perjanjian Pinjam Pakai, atau dokumen pengalihan hak lainnya kepada Koperasi Desa Merah Putih sebelum adanya revisi regulasi (Permendagri No. 1 Tahun 2016) yang memperbolehkan hal tersebut secara eksplisit.

B. MENOLAK menandatangani klausul penjaminan yang membebani APBDes/Dana Desa untuk pembayaran utang koperasi.

C. Jika kerjasama lahan terpaksa dilakukan, WAJIB menggunakan skema SEWA dengan penilaian harga pasar yang wajar (appraisal), bukan sewa nominal, untuk menghindari dugaan gratifikasi atau kerugian negara.

Demikian surat peringatan dan telaah hukum ini kami sampaikan.

Langkah ini kami ambil semata-mata untuk menyelamatkan Aset Desa dan melindungi Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Pamekasan dari jeratan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *