Oleh: Abuyazid, M.Pd.
Ketua Umum Lembaga Penelitian dan Kajian Strategis
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sejatinya lahir dari rahim nurani publik. Ia dibentuk sebagai penyeimbang kekuasaan, pengawal kepentingan rakyat, dan mitra kritis negara dalam menjaga keadilan sosial. Namun ironisnya, wajah luhur LSM hari ini kian tercemar. Bukan oleh kerja-kerja advokasi yang berani, melainkan oleh ulah oknum tak bertanggung jawab yang menjadikan atribut LSM sebagai tameng untuk menebar ancaman, tekanan, bahkan ketakutan di tengah masyarakat.
Kejadian demo buruh kemarin di Kabupaten Pamekassn pada tanggal 27/01/2026, menandakan bahwa mereka sudah tidak kuat menahan amarah atau ancaman, intimidasi yang sering terjadi dan meresahkan pengusaha, buruh dan instansi pemerintah serta intansi lainnya.
Seperti halnya LSM yang kemarin viral dengan berbagai tuntutan, seakan oknum tersebut hanya condong menyalah gunakan lembaganya dengan alasan mensomasi atau mengakvokasi, namun kenyataannya hanya meresahkan masyarakat secara umum. Bukan memberikan solusi yang mengarahkan kepada hal positip.
Fenomena ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Di berbagai daerah, nama LSM justru lebih sering dikaitkan dengan praktik intimidasi, surat somasi yang bernada ancaman, atau manuver yang berujung pada kepentingan pribadi. Alih-alih menjadi penyambung lidah rakyat, oknum-oknum ini berubah menjadi “algojo sosial” yang memanfaatkan kebodohan sistem dan lemahnya pengawasan.
LSM Bukan Alat Pemerasan Berkedok Aktivisme
Aktivisme sejati dibangun di atas keberanian moral, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Karena itu, ketika ada oknum yang menggunakan atribut LSM untuk menekan, mengancam, atau “menjual ketenangan” kepada masyarakat dan institusi, maka yang terjadi bukan lagi gerakan sosial, melainkan pemerasan dengan baju idealisme.
Praktik ini biasanya bermula dari pola yang sama: mencari-cari kesalahan, memperbesar persoalan, lalu menghadirkan diri sebagai “penyelamat” dengan syarat tertentu. Surat klarifikasi berubah menjadi somasi bernada intimidatif. Aduan publik menjelma alat tawar-menawar. Aktivisme dikerdilkan menjadi transaksi kepentingan. Inilah bentuk paling telanjang dari penyimpangan peran LSM.
LSM menjadi pemerasan berkedok aktivisme bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan etika. Ia merusak fondasi kepercayaan publik yang selama puluhan tahun dibangun oleh gerakan masyarakat sipil. Akibatnya, kritik yang sah ikut dicurigai. Advokasi yang tulus ikut diragukan. Semua disamaratakan sebagai “modus”.
Ini kerugian besar. Sebab tanpa kepercayaan publik, LSM kehilangan daya tekan moralnya. Ia tak lagi didengar, bahkan saat membawa kebenaran. Oknum mungkin diuntungkan sesaat, tetapi lembaga dan gerakan dibunuh perlahan.
Harus ditegaskan: LSM bukan alat pemerasan. LSM bukan pula organisasi yang berhak menghakimi, mengancam, apalagi menekan masyarakat dengan dalih pengawasan. Ketika ada LSM yang datang bukan membawa solusi, data, dan advokasi, melainkan membawa tekanan psikologis dan ancaman pelaporan yang tidak berdasar, maka di situlah fungsi LSM telah menyimpang jauh dari relnya.
Yang membuat praktik ini berbahaya adalah cara kerjanya yang halus. Tidak selalu ada ancaman terang-terangan. Yang digunakan justru bahasa moral, narasi kepentingan publik, dan klaim pengawasan. Padahal, ujungnya sering kali adalah tekanan psikologis: “akan dilaporkan”, “akan diviralkan”, atau “akan dibuka ke publik” jika tuntutan tertentu tidak dipenuhi.
Oknum semacam ini merusak kepercayaan publik. Mereka menodai perjuangan ribuan aktivis tulus yang bekerja di lapangan tanpa pamrih mendampingi petani, buruh, nelayan, perempuan, dan kelompok rentan lainnya. Akibatnya, masyarakat menjadi antipati. Kata “LSM” tak lagi terdengar sebagai harapan, melainkan momok yang menakutkan.
Masyarakat Berhak Dilindungi, Bukan Diintimidasi
Masyarakat bukan objek yang bisa diperlakukan sewenang-wenang. Jika ada dugaan pelanggaran, tempuhlah mekanisme yang beradab: klarifikasi, dialog, pengumpulan data yang valid, dan pelaporan sesuai hukum. Bukan dengan cara-cara premanisme intelektual yang mengandalkan tekanan moral dan sosial.
Dalam negara hukum, masyarakat adalah subjek yang harus dilindungi, bukan objek yang boleh ditekan sesuka hati. Prinsip ini berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat. Ketika warga justru merasa terancam oleh pihak yang seharusnya menjadi pembela, maka ada yang salah secara mendasar dalam praktik pengawasan sosial.
Intimidasi baik verbal, psikologis, maupun simbolik tidak pernah bisa dibenarkan atas nama aktivisme. Ancaman pelaporan, penyebaran isu, atau tekanan sosial yang sengaja diciptakan untuk menakut-nakuti warga adalah bentuk kekerasan non-fisik yang nyata. Dampaknya serius: rasa takut, trauma sosial, lumpuhnya partisipasi warga, dan rusaknya kepercayaan terhadap gerakan sipil.
Ketika intimidasi dibiarkan, efeknya bukan hanya pada individu, tetapi pada tatanan sosial. Warga menjadi takut bersuara, enggan berinisiatif, dan memilih diam meski melihat ketidakberesan. Demokrasi pun kehilangan napasnya.
LSM seharusnya menjadi jembatan partisipasi, bukan tembok ketakutan. Aktivisme sejati justru mendorong warga berani terlibat, kritis, dan sadar haknya. Jika yang terjadi sebaliknya, maka fungsi LSM telah bergeser menjadi alat pembungkaman yang ironis.
Perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas negara, tetapi juga kewajiban moral setiap elemen sipil. LSM tidak boleh bertindak seolah berada di atas hukum. Setiap tindakan yang menekan, memaksa, atau mengancam harus diperlakukan sebagai pelanggaran, bukan sebagai “cara kerja”.
Masyarakat berhak mendapatkan pendampingan hukum, penjelasan yang jujur, serta ruang dialog yang setara. Bukan surat ancaman. Bukan tekanan publik. Bukan teror opini.
Masyarakat tidak boleh terus diposisikan sebagai pihak lemah yang pasrah. Intimidasi harus dilawan dengan keberanian kolektif dan perlindungan hukum yang tegas. Pemeeintah , media, dan masyarakat sipil yang sehat harus berdiri di sisi warga.
Sebab jika intimidasi dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya individu, tetapi keadaban publik. Dan ketika keadaban runtuh, tak ada lagi perbedaan antara pembela dan penindas semua larut dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Pengawasan yang benar dilakukan dengan data, fakta, dan itikad baik. Klarifikasi didahulukan, dialog dikedepankan, dan solusi dicari bersama. Jika ditemukan pelanggaran serius, laporkan melalui mekanisme resmi tanpa dramatik, tanpa intimidasi.
LSM yang bermartabat tidak membutuhkan ancaman untuk didengar. Ia berbicara melalui argumen, bukan teror. Ia kuat karena kebenaran, bukan karena ketakutan yang diciptakan.
Pemerintah dan Internal LSM Wajib Bertindak
Pembiaran terhadap praktik ini sama dengan melegalkan pemerasan sosial. Negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang adil dan pengawasan ketat terhadap legalitas serta aktivitas LSM. Namun tanggung jawab tidak berhenti di sana. Internal LSM juga harus berani membersihkan diri menegakkan kode etik, memberi sanksi tegas, dan membuka mekanisme pengaduan publik.
LSM yang sehat tidak alergi kritik. Justru ia hidup dari kritik termasuk kritik terhadap dirinya sendiri.
Aktivisme tidak membutuhkan ancaman untuk didengar. Kebenaran yang disampaikan dengan data, konsistensi, dan keberanian moral jauh lebih kuat daripada intimidasi. Jika ada LSM yang merasa harus mengancam agar direspons, maka patut dipertanyakan: apakah yang dibawanya kebenaran, atau kepentingan?
Sudah saatnya publik berani berkata tegas: kami butuh LSM yang membela, bukan menekan; mengawal, bukan memeras; menguatkan, bukan menakut-nakuti. Membersihkan praktik pemerasan berkedok aktivisme bukan untuk membungkam LSM, melainkan untuk menyelamatkan kehormatannya.
Perlu digarisbawahi: LSM bukan aparat penegak hukum, bukan lembaga yudikatif, dan bukan pemilik otoritas koersif. LSM tidak punya hak memaksa, menekan, apalagi mengintimidasi. Tugas LSM adalah mengadvokasi, mengedukasi, dan mengawasi dengan cara beradab, berbasis data, dan terbuka untuk diuji.
Begitu LSM menggunakan ancaman sebagai alat kerja, maka ia telah keluar dari mandat sosialnya. Kritik tanpa data adalah fitnah. Tekanan tanpa proses adalah kesewenang-wenangan. Aktivisme tanpa etika adalah kebrutalan simbolik.
Lebih berbahaya lagi, ketika oknum LSM sengaja memelihara konflik, memprovokasi kegaduhan, atau menyebar narasi sesat demi keuntungan sesaat. Ini bukan aktivisme ini penyimpangan. Dan penyimpangan semacam ini harus dilawan, bukan dilindungi atas nama kebebasan sipil.
Pemerintah Tidak Boleh Tutup Mata
Pemerintah dan aparat penegak hukum tak bisa terus bersikap permisif. Pengawasan terhadap legalitas, struktur, dan aktivitas LSM perlu diperketat tanpa membungkam kebebasan berpendapat. Tegas terhadap oknum, adil terhadap lembaga yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
Transparansi, akuntabilitas, dan etika harus menjadi standar. LSM yang sehat tak alergi pada audit moral maupun hukum. Sebaliknya, yang gemar mengancam biasanya takut pada keterbukaan.
Saatnya Mengembalikan Marwah LSM
LSM harus kembali pada khitahnya: mendidik, mendampingi, dan membela. Bukan mengintimidasi. Bukan mencari panggung dengan cara kotor. Bukan memanfaatkan penderitaan orang lain sebagai komoditas.
Jika LSM ingin dihormati, maka ia harus menghormati masyarakat terlebih dahulu. Jika ingin dipercaya, buktikan dengan kerja nyata bukan dengan ancaman kosong. Dan jika ada oknum yang mencoreng nama besar LSM, maka sudah saatnya dibersihkan, demi menjaga marwah perjuangan sipil yang sesungguhnya.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak anti-kritik. Yang ditolak adalah ancaman. Masyarakat tidak menutup pintu bagi pengawasan. Yang dilawan adalah penyalahgunaan kekuasaan, siapa pun pelakunya termasuk yang berlindung di balik bendera LSM.
