Keadilan Diuji: Orang Tua Korban Pembunuhan di Desa Ambender Menuai Protes, Hukum Dinilai Tumpul

Oplus_131072

Ekspos.id, Pamekasan, — Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (23-07-2025) tahun lalu di Desa Ambender menyesakan trauma yang menyakitan hati keluarga korban, sebab tuntutan orang tua korban belum memenuhi keadilan.

Muniram, orang tua almarhum M sekaligus saksi mata, korban pembunuhan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kembali menyuarakan tuntutan keadilan atas perkara yang menewaskan anaknya. Senin (02/02/26).

Ia menilai tuntutan terhadap para pelaku belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat korban dibunuh secara keji di teras rumah.

Muniram menegaskan, anaknya tewas dibunuh oleh tiga orang pelaku, masing-masing berinisial S, R, dan A, yang melakukan aksi kekerasan di teras rumah korban. 

Diketahui, Erwan Susiyanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa S dengan 14 tahun penjara, R 10 tahun penjara dan A 5 tahun penjara.

“Saya, Muniram, selaku orang tua almarhum, memohon kepada Bapak Hakim dan Bapak Jaksa agar mengadili perkara ini seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muniram.

Ia mengaku belum merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan perbuatan para pelaku yang menghilangkan nyawa anaknya di teras rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi keluarga.

“Tuntutan Jaksa dipengadilan kemarin saya nilai tidak sebanding dengan tindakan pembunuhan yang dilakukan di teras rumah. Bagi saya, kejadian ini jelas bukan perbuatan spontan, melainkan diduga kuat sudah direncanakan sejak awal,” tegasnya. Minggu (01/02/26).

Muniram berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan kembali rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan hukum.

“Saya hanya bisa berdoa semoga Bapak Hakim dan Bapak Jaksa dapat memenuhi rasa keadilan bagi saya sebagai orang tua korban,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan di Ambender tersebut sebelumnya menyita perhatian publik, karena korban tewas di teras rumahnya sendiri dan disaksikan oleh keluarga, termasuk orang tuanya. Hingga kini, keluarga korban masih menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Sementara itu, Anton Arifullah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaedi memberikan penjelasan terkait peran masing-masing terdakwa berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, ketiga terdakwa telah dituntut dengan Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, pelaku utama pembacokan adalah terdakwa S, sedangkan R hanya memegang tangan korban, dan A tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan.

Ardian menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha membacok lebih dahulu, namun serangan tersebut dapat dihindari. Dalam situasi tersebut, S kemudian melakukan pembacokan hingga korban terjatuh dan terungkup di teras rumah, meski korban sudah dalam kondisi kehabisan tenaga, korban masih sempat berusaha mengambil senjata tajam, namun upaya tersebut terhenti karena tangan korban dipegang oleh R. Senin (02/03/26).

“Sementara itu, A disebut berupaya melerai dan tidak membantu pembacokan, sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan,” ujarnya.

Ardian juga mengungkapkan kronologi awal kejadian, yang bermula saat S berboncengan dengan ayahnya dan dihadang oleh korban hingga terjadi pembacokan. Setelah itu, S pulang dan menghubungi R dan A untuk meminta klarifikasi kepada korban di rumahnya. Namun setibanya di lokasi, korban kembali melakukan pembacokan, sehingga terjadi aksi balasan.

“Fakta persidangan menyebutkan bahwa S datang tanpa niat untuk membunuh. Peristiwa tersebut berkembang secara spontan akibat rangkaian kejadian sebelumnya,” pungkasnya. (*/Nwg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *