Ekspos.id, Pamekasan, – Aksi unjuk rasa Forum Kota (Forkot) di depan DPRD Pamekasan, jilid dua (II) semakin memanas. Massa secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa seluruh anggota DPRD Pamekasan yang berjumlah 45 orang terkait dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir). Kamis (12/2/2026),
Tegas dalam orasinya, Koordinator Lapangan Gerrad menyebut dana Pokir yang semestinya menjadi saluran aspirasi hasil reses, diduga berubah menjadi ajang “bagi-bagi proyek” yang tidak jelas arah kemamfaatannya.
“Kalau satu anggota dewan mendapatkan jatah hingga 1,5. miliar lebih dan dikalikan 45 anggota, angkanya bisa menyentuh puluhan hingga ratusan miliar. Ini bukan angka kecil. Publik berhak tahu uang itu mengalir ke mana,” tegasnya.
Massa juga menduga adanya pengusulan Pokir di luar daerah pemilihan (dapil), serta akumulasi anggaran dalam APBD 2025 yang disebut mencapai kisaran Rp. 200 miliar. Selain itu, mereka menyoroti dugaan pengondisian pelaksana proyek.
“Kalau benar ada penguncian dan pengaturan proyek, maka ini bukan lagi sekadar aspirasi rakyat, tapi sudah masuk wilayah mafia proyek,” teriak orator.
Empat tuntutan disampaikan, mulai dari mendesak KPK memeriksa 45 anggota DPRD, meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat, mendorong pemeriksaan dinas terkait, hingga mendesak audit total dana Pokir 2024–2025.
Menanggapi tudingan tersebut, anggota DPRD Pamekasan, Faridi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa jumlah kegiatan Pokir yang dipersoalkan merupakan aspirasi masyarakat yang dikawal melalui mekanisme resmi.
“Kalau Pokir ada 170 kegiatan, itu berarti ada 170 aspirasi yang berhasil dikawal oleh DPR. Perlu ditegaskan juga bahwa DPR itu ada yang baru dan ada yang lama. Untuk tahun 2025, DPR yang baru hanya mendapatkan Pokir sekitar Rp. 500 jutaan,” ujarnya.
Faridi juga menyampaikan bahwa pada 2026 setiap anggota DPRD direncanakan mendapatkan alokasi Pokir sebesar Rp. 1 miliar.
Terkait isu 714 titik kegiatan atas nama dewan, ia membantah keras. Menurutnya, setiap anggota memiliki batasan melalui mekanisme SEPD yang menjadi ukuran sistem pengendalian.
“SEPD itu yang menjadi ukuran. Kalau ada anggota yang melebihi, itu pasti jadi temuan. Tidak mungkin lolos,” tegasnya.
Ia juga menanggapi dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan DPR dalam pelaksanaan proyek. “Kalau memang ada temuan dari Forkot, silakan laporkan ke BK supaya diproses. Siapa yang mengatasnamakan DPR itu harus jelas,” katanya.
Faridi menambahkan, pihaknya telah memanggil sejumlah dinas yang disebut dalam aksi, termasuk Kepala Dinas Perdagangan. Dalam klarifikasi di forum Banggar, dinas tersebut disebut membantah penyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Tabri, menyampaikan bahwa pembahasan SEPD tahun 2025 telah selesai pada Februari. Ia menegaskan bahwa DPRD hanya membahas skala prioritas program.
“Kalau itu tahun 2024–2025, nanti akan ketemu di bulan Maret dalam LKPJ 2026. Apa yang menjadi temuan Forkot akan kita bahas di situ,” ujar Tabri.
Aksi Forkot berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Namun polemik dana Pokir kini menjadi sorotan publik, menyusul saling tuding antara massa aksi dan DPRD.
Jika dugaan tersebut berlanjut ke proses hukum, isu Pokir ini berpotensi menjadi babak baru dalam dinamika pengelolaan anggaran daerah di Pamekasan. (Nwg)
