Hukum Bukan Lelucon, Integritas Penegak Keadilan Dipertaruhkan

Penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, dan Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan bukanlah sekadar peristiwa seremonial yang selesai setelah kamera media berhenti merekam. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memiliki konsekuensi serius. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui arah dan tindak lanjut dari proses tersebut sesuai koridor hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Di tengah tingginya harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan yang bersifat simbolik. Sebab, jika sebuah penggeledahan hanya menjadi tontonan tanpa kejelasan perkembangan perkara, maka ruang spekulasi akan semakin besar. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun dapat terkikis.

Hukum tidak boleh dijadikan sekadar alat untuk menimbulkan efek kejut atau membangun opini. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menjadi instrumen yang disalahgunakan demi kepentingan apa pun. Integritas penegak hukum justru diukur dari konsistensinya menjalankan proses secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi.

Yang paling berbahaya adalah ketika muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa setiap perkara besar akan berakhir tanpa kejelasan. Kalimat yang sering terdengar di warung kopi hingga ruang-ruang diskusi publik adalah, “Nanti juga selesai sendiri, ujung-ujungnya damai.” Persepsi semacam ini, benar ataupun tidak, merupakan alarm bahwa kepercayaan publik sedang diuji.

Karena itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa hukum bukanlah ruang negosiasi, bukan pula komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pasal-pasal hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat transaksi ataupun instrumen tawar-menawar. Jika persepsi tersebut terus berkembang tanpa ada penjelasan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.

Prinsip Equality Before The Law mengajarkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara rakyat kecil dan pejabat, antara mereka yang miskin dan yang memiliki kekuasaan atau kekayaan. Hukum akan kehilangan maknanya apabila hanya tampak tegas kepada yang lemah, tetapi ragu ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki pengaruh.

Publik tentu memahami bahwa penyidikan membutuhkan waktu, ketelitian, dan alat bukti yang cukup. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum. Transparansi yang proporsional merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum kepada publik.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukanlah tentang siapa yang bersalah, sebab hal itu hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang sah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana tindak lanjut atas penggeledahan tersebut? Apakah telah ditemukan alat bukti yang relevan? Bagaimana perkembangan penyelidikannya? Kapan masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud kontrol publik dalam negara demokrasi. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipelihara apabila proses hukum berlangsung secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Integritas penegak hukum sedang dipertaruhkan. Masyarakat menunggu bukti bahwa hukum benar-benar berdiri sebagai pembela keadilan, pelindung kepentingan umum, serta penindak terhadap setiap penyalahgunaan wewenang apabila terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh menjadi panggung politik, apalagi sekadar pertunjukan yang berakhir tanpa kepastian. Penegakan hukum harus menghadirkan kejelasan, bukan kebingungan; menghadirkan keadilan, bukan prasangka; dan menghadirkan kepastian, bukan spekulasi.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan atas penggeledahan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Masyarakat menantikan penjelasan resmi mengenai hasil dan perkembangan proses yang sedang berjalan. Sebab, ketika hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan adil, yang menang bukan hanya negara, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan itu sendiri.

Oleh : Cak Ma’el 

Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pamekasan

Iklan Ekspos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *