Ekspos.id, Pamekasan, — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap gudang tembakau yang melakukan pembelian di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Muharram, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan ketentuan harga pembelian tembakau. Ia menegaskan, penentuan harga tembakau bukan menjadi kewenangan Disperindag.
“Pembelian tembakau belum diumumkan oleh pemerintah. Kalau terkait penentuan harga, itu bukan tugas kami,” ujar Muharram saat ditemui di Kantor Disperindag Kabupaten Pamekasan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, Disperindag memiliki kewenangan terutama dalam aspek perizinan gudang pembelian tembakau. Sementara terkait kebijakan dan penentuan harga, terdapat kewenangan pemerintah daerah bersama pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan DPRD Kabupaten Pamekasan.
Muharram menjelaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan gudang yang melakukan pembelian tembakau dengan cara yang diduga tidak sesuai prosedur.
Namun, tindakan tersebut akan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, khususnya petani tembakau yang merasa dirugikan.
“Kalau ada laporan dari petani, kami akan menindaklanjuti. Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat bagaimana proses pembelian tembakau di gudang tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil peninjauan di lapangan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, Disperindag dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi terhadap perizinan gudang hingga pencabutan izin pembelian apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pembelian tembakau berlangsung secara tertib dan tidak merugikan petani.
Terlebih, persoalan harga dan mekanisme pembelian tembakau setiap musim panen selalu menjadi perhatian serius masyarakat. Petani membutuhkan kepastian agar hasil panennya dapat terserap dengan harga yang layak dan mekanisme pembelian yang transparan.
Muharram kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kalau ada laporan dari petani, kami akan cek langsung ke lapangan. Kalau memang ditemukan pelanggaran prosedur, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan kami,” katanya.
Sementara mengenai siapa yang memiliki kewenangan lebih detail dalam menentukan kebijakan harga dan tata kelola pembelian tembakau, Muharram menyarankan agar hal tersebut dijelaskan langsung oleh Dinas Pertanian dan DPRD Kabupaten Pamekasan.
“Nanti lebih jelasnya Dinas Pertanian dan dewan yang akan menjelaskan secara detail,” pungkasnya.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian. Di tengah petani yang sudah memasuki masa panen, kejelasan regulasi, harga, serta pengawasan terhadap gudang pembelian menjadi hal yang tidak bisa terus ditunda. (fiqi)