Bahtsul Masail di Tengah Disrupsi Zaman: Meneguhkan Otoritas Turats dalam Menjawab Problem Kontemporer

Oleh : Ahmad Zaini 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Dema FATAR (Fakultas Tarbiyah) IAI AL-KHAIRAT

HMI Komisariat Al-Khairat 

Bahtsul Masail bukan sekadar forum untuk mencari jawaban hukum atas persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Ia merupakan ruang intelektual tempat teks keagamaan, metodologi fikih, dan realitas sosial dipertemukan. Karena itu, semakin kompleks persoalan zaman, semakin besar pula tuntutan agar tradisi keilmuan pesantren mampu membaca perubahan tanpa kehilangan pijakan epistemologisnya.

Bahtsul Masail ke-13 hadir dalam konteks tersebut. Berbagai persoalan yang dibahas menunjukkan bahwa problem keagamaan hari ini tidak lagi terbatas pada persoalan ibadah dan muamalah dalam bentuk klasik. Perkembangan sains, teknologi reproduksi, transformasi sosial, ekonomi digital, hingga industri hiburan telah melahirkan persoalan baru yang menuntut respons keagamaan secara serius.

Salah satu persoalan yang menarik perhatian adalah perkembangan bioteknologi reproduksi, khususnya mitochondrial replacement therapy yang kemudian populer dengan istilah Three-Parent Baby. Teknologi ini pada dasarnya berupaya mencegah pewarisan penyakit yang bersumber dari DNA mitokondria dengan mempertahankan DNA inti dari pasangan biologis dan menggunakan mitokondria dari donor perempuan yang sehat.

Di satu sisi, teknologi tersebut menawarkan harapan besar bagi keluarga yang berisiko mewariskan penyakit genetik tertentu kepada anak. Namun di sisi lain, ia menghadirkan pertanyaan fikih yang tidak sederhana: bagaimana kedudukan donor mitokondria dalam konstruksi nasab? Apakah kontribusi materi genetik tertentu dapat memengaruhi status keorangtuaan? Bagaimana batas intervensi manusia terhadap proses reproduksi? Dan bagaimana prinsip hifz al-nasl diterapkan ketika teknologi justru digunakan untuk menjaga kualitas dan keselamatan keturunan?

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa fikih tidak cukup hanya dengan mencari satu teks yang secara eksplisit membahas teknologi modern. Yang diperlukan adalah kemampuan melakukan takhrij al-furu’ ‘ala al-usul, memahami ‘illat hukum, membaca konsep nasab, serta mempertimbangkan tujuan syariat. Di sinilah kualitas intelektual musyawirin diuji.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah fenomena perayaan akhir tahun ajaran. Secara historis, kegiatan semacam ini dapat menjadi bentuk rasa syukur sekaligus sarana mempererat hubungan antara lembaga pendidikan, santri, alumni, dan masyarakat. Tradisi semacam itu tidak otomatis harus dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan agama.

Namun, persoalannya muncul ketika substansi tradisi mulai bergeser menjadi kompetisi simbolik. Pawai dengan drumband, kendaraan hias, pertunjukan seni, dan kerumunan masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan lain: ikhtilat, tabarruj, pemborosan, gangguan terhadap ketertiban umum, hingga potensi munculnya perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral pesantren.

Karena itu, pendekatan fikih yang diperlukan bukanlah sekadar “halal atau haram” secara simplistis. Yang lebih penting adalah membedakan antara tradisinya, bentuk pelaksanaannya, dan dampak yang ditimbulkannya. Sebuah tradisi bisa saja memiliki nilai kemaslahatan, tetapi bentuk implementasinya dapat mengandung unsur yang perlu dibatasi atau diperbaiki.

Di sinilah konsep al-‘adah muhakkamah harus dibaca bersama prinsip jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid. Tradisi tidak cukup dibela hanya karena ia telah berlangsung lama. Sebaliknya, tradisi juga tidak layak ditolak hanya karena ia bukan berasal dari bentuk praktik masa lampau. Ukurannya adalah bagaimana tradisi tersebut ditempatkan dalam kerangka syariat dan kemaslahatan masyarakat.

Persoalan ekonomi digital juga memperlihatkan wajah baru problematika fikih. Aplikasi seperti Mova dengan berbagai mekanisme cashback dan promosi menghadirkan pertanyaan tentang status transaksi, akad, hadiah, maupun mekanisme perburuan keuntungan yang terdapat di dalamnya.

Di sini, tantangan Bahtsul Masail adalah memahami terlebih dahulu bagaimana sistem tersebut bekerja. Fikih tidak mungkin memberikan keputusan yang tepat apabila objek yang dihukumi belum dipahami secara utuh. Kaidah al-hukm ‘ala al-syai’ far’un ‘an tashawwurihi mengingatkan bahwa memberikan hukum terhadap sesuatu harus didahului dengan pemahaman yang benar terhadap hakikat persoalan tersebut.

Begitu pula dengan persoalan kesalahan jumlah rakaat yang dapat dideteksi melalui teknologi. Perkembangan teknologi menawarkan berbagai perangkat yang dapat membantu manusia dalam aktivitas keagamaan. Namun, keberadaan teknologi tidak serta-merta menggantikan kedudukan manusia dalam proses pengambilan keputusan fikih. Teknologi dapat menjadi alat bantu, tetapi validitas hukum tetap membutuhkan analisis terhadap syarat, rukun, konteks, dan prinsip-prinsip syariat.

Persoalan ka-absuran atau kekeliruan dewan juri dalam perlombaan cerdas cermat MPR juga memperlihatkan pentingnya prinsip keadilan dalam sebuah kompetisi. Ketika sebuah keputusan juri menentukan hak peserta untuk menang atau kalah, maka objektivitas dan amanah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan perlombaan.

Demikian pula persoalan royalti musik bagi pemilik kafe dan restoran. Perkembangan industri musik modern telah mengubah musik dari sekadar ekspresi seni menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif. Ketika sebuah usaha memperoleh manfaat komersial dari penggunaan karya musik, maka muncul pertanyaan tentang hak pencipta, mekanisme royalti, bentuk akad, dan batas kewajiban pengguna karya.

Semua persoalan tersebut memiliki satu benang merah: perubahan zaman tidak pernah berhenti, sementara persoalan fikih terus bertambah.

Karena itu, Bahtsul Masail tidak boleh berhenti pada romantisme turats. Turats harus tetap menjadi fondasi, tetapi realitas harus menjadi objek pembacaan. Kita membutuhkan musyawarah yang mampu memahami teks secara mendalam sekaligus memahami realitas secara objektif.

Kekuatan tradisi pesantren sesungguhnya bukan terletak pada kemampuan mengulang jawaban masa lalu, melainkan pada kemampuannya menggunakan warisan intelektual masa lalu untuk menjawab persoalan masa kini. Turats bukan museum pengetahuan yang hanya disimpan, tetapi perangkat intelektual yang harus terus dihidupkan.

Bahtsul Masail ke-13 dengan demikian bukan hanya forum untuk menentukan hukum. Ia merupakan arena untuk membuktikan bahwa tradisi keilmuan pesantren masih memiliki daya jawab terhadap perubahan zaman.

Kita tidak sedang mempertentangkan tradisi dengan modernitas. Kita sedang mencari titik temu antara otoritas teks dan kompleksitas realitas.

Sebab, fikih yang kehilangan realitas akan menjadi kaku, sementara pembacaan realitas tanpa pijakan teks akan kehilangan arah.

Maka, tugas para musyawirin bukan sekadar menemukan jawaban yang paling cepat, tetapi menghadirkan jawaban yang paling bertanggung jawab: memiliki landasan turats yang kuat, metodologi yang tepat, serta keberpihakan terhadap kemaslahatan umat.

Inilah wajah Bahtsul Masail yang dibutuhkan zaman: berakar kuat pada tradisi, tetapi tidak kehilangan keberanian untuk membaca masa depan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Iklan Ekspos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *