Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Bayi Ditemukan Tak Bernyawa

Oplus_131072

Ekspos.id, Pamekasan, — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Pamekasan. Seorang pria berinisial S diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial S.A.J., yang masih berusia 13 tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perkara tersebut terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi sekitar pukul 01.00 WIB. Tragisnya, bayi tersebut dilaporkan lahir dalam keadaan tidak bernyawa. Bayi kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Batumarmar pada Minggu (16/8/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026.

Kedua kejadian disebut berlangsung di kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, menurut keterangan penyidik, tidak melakukan perlawanan karena merasa takut.

“Korban tidak melawan karena takut,” terang AKP Yoyok, Kamis (20/8/2026) malam.

Terungkap Setelah Korban Melahirkan

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Pademawu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK PADEMAWU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan S untuk menjalani proses hukum.

Penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya.

Bukan Sekadar Perkara Pidana, Ada Pertanyaan Besar tentang Perlindungan Anak

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga membuka pertanyaan serius tentang sejauh mana sistem perlindungan anak mampu mendeteksi kekerasan yang terjadi di ruang domestik.

Anak seharusnya menjadi pihak yang mendapatkan perlindungan paling kuat, terlebih ketika pelaku yang diduga melakukan kekerasan merupakan orang terdekat dalam lingkungan keluarga.

Pengungkapan kasus setelah korban melahirkan juga menjadi alarm bahwa kekerasan terhadap anak dapat berlangsung tanpa diketahui publik. Karena itu, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada proses pemidanaan, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang layak.

Terancam Hukuman Belasan Tahun

Atas dugaan perbuatannya, S dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp36 juta.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan. Publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Catatan: S masih berstatus sebagai terduga/tersangka sesuai tahapan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Fiqi)

Iklan Ekspos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *