DPO 8 Tahun, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus MLA, Diduga Tipu Warga Rp5,8 Miliar Modus Program Fiktif Atas Nama BRI

oplus_2

Ekspos.id, Pamekasan, – Pelarian Mohammad Lukman Anizar alias MLA, terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020, akhirnya berakhir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MLA, pria berusia sekitar 34 tahun asal Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan di sebuah rumah kos di Jalan Tubanan, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerbitkan DPO dengan nomor DPO/38/XII/RES.1.11/2020/SATRESKRIM tertanggal 4 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Polres Pamekasan, kasus tersebut bermula pada awal 2020 hingga September 2020. MLA yang saat itu bekerja sebagai karyawan Bank BRI Pamekasan diduga menawarkan sejumlah program kepada masyarakat dengan mengatasnamakan BRI.

Program yang ditawarkan antara lain investasi modal atau tabungan berhadiah dengan iming-iming modal awal tetap utuh dan dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, menurut penyidik, program tersebut diduga tidak pernah ada di BRI.

Kepercayaan para korban disebut muncul karena MLA saat itu merupakan pegawai bank. Sebagian besar korban juga disebut merupakan nasabah yang pernah dilayani MLA ketika berdinas di BRI Unit Waru.

Modus Mengatasnamakan BRI

Dalam menjalankan aksinya, MLA diduga menawarkan program investasi kepada masyarakat dengan menjanjikan hadiah sekaligus pengembalian modal.

Setelah menerima sejumlah uang dari korban, MLA disebut memberikan hadiah berupa kendaraan bermotor, barang elektronik maupun uang tunai sebagaimana yang dijanjikan.

Ketika tiba waktu pengembalian dana dan MLA tidak mampu membayar, korban disebut kembali diberikan hadiah dengan alasan untuk memperpanjang tempo.

Polisi menduga pola tersebut kemudian berkembang menjadi praktik “gali lubang tutup lubang”. Uang dari korban baru diduga digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada korban sebelumnya.

Tak hanya investasi, MLA juga diduga menawarkan program kerja sama dengan Toko Spectra Cell yang disebut-sebut berkaitan dengan BRI untuk pembelian telepon seluler bagi nasabah.

Namun, setelah telepon seluler diberikan kepada nasabah, MLA diduga tidak membayarkan uang pembelian kepada pihak toko.

Selain itu, MLA juga diduga menawarkan sepeda motor dengan mengklaim kendaraan tersebut merupakan hasil lelang Bank BRI Pamekasan. Dalam penyelidikan polisi, kendaraan tersebut disebut bukan berasal dari lelang BRI.

Transaksi di Luar Bank

Polisi juga menemukan pola transaksi yang dilakukan di luar kantor bank dan di luar jam kerja.

Sejumlah transaksi bahkan dilakukan secara tunai. Namun, status MLA sebagai pegawai bank saat itu diduga menjadi faktor yang membuat para korban percaya terhadap program yang ditawarkan.

Dalam perkara ini, polisi menyebut terdapat 18 orang korban, sementara pemeriksaan telah dilakukan terhadap korban dan 34 orang saksi.

Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5.848.985.000 atau hampir Rp5,85 miliar.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan dana yang diperoleh MLA diduga digunakan untuk membeli hadiah bagi korban, seperti barang elektronik, kendaraan bermotor dan uang tunai, serta untuk membayar utang.

Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 150 lembar kuitansi dari para korban dan 177 lembar rekening koran yang berkaitan dengan korban maupun tersangka.

Selain itu, penyidik juga mengamankan tiga berkas rekening koran, dua lembar riwayat pembayaran KUR, 10 lembar bukti transfer, dua lembar surat pernyataan dan perjanjian antara tersangka dengan korban, 10 lembar faktur penjualan handphone, dua slip tanda bukti penyetoran BRI ke rekening tersangka, serta 19 lembar slip EDC ke rekening BRI milik tersangka.

MLA kemudian ditahan berdasarkan surat penahanan yang diterbitkan penyidik setelah penangkapan.

Terancam Pasal Penipuan atau Penggelapan

Atas perkara tersebut, MLA disangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau kejahatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional dan ketentuan perbankan sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara.

Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi, tabungan berhadiah, lelang kendaraan maupun program perbankan yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Terlebih jika transaksi diminta dilakukan secara pribadi, di luar kantor, atau tanpa dokumen resmi yang dapat diverifikasi langsung kepada pihak bank. (Nwg)

Iklan Ekspos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *