Bukan Sekadar Izin Pemagaran, Pembangunan di Atas Saluran Irigasi Mondoroko Perlu Penuhi Sejumlah Persyaratan

Oleh: ekspos.id 05/11/2026

Ekspos id, Malang, — Persoalan pembangunan konstruksi beton di depan SPBU Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan yang terlihat di atas atau di sekitar saluran air. Lebih jauh, legalitas kegiatan tersebut perlu ditelusuri melalui rangkaian persyaratan administrasi, kesesuaian tata ruang, hingga persetujuan teknis dari instansi pengelola jaringan pengairan. kamis (5/11/2026) 

Hal ini menjadi penting setelah Kepala Desa Banjararum, Ja’fari, menyampaikan bahwa izin yang diketahui telah dimiliki pemilik lahan adalah izin pemagaran. Sementara itu, perizinan untuk pembangunan di atas saluran drainase atau irigasi disebut masih dalam proses.

Iklan Ekspos
Iklan Ekspos
Iklan Ekspos
Iklan Ekspos
Iklan Ekspos

“Yang kami ketahui, saat ini hanya izin pemagaran. Kalau izin bangunan di atas drainase masih proses dan sudah kami imbau kepada pemilik tanah untuk segera menyelesaikan,” ungkap Ja’fari saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut membuka ruang penelusuran lebih lanjut mengenai dokumen apa saja yang seharusnya dipenuhi sebelum konstruksi beton yang bersinggungan dengan saluran air dilaksanakan.

Tahapan pertama yang perlu dipastikan adalah status kepemilikan tanah beserta batas-batas bidang yang digunakan untuk pembangunan.

Dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau bukti hak atas tanah lainnya perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah seluruh konstruksi berada di dalam bidang tanah milik pemohon atau terdapat bagian yang memasuki ruang milik jaringan irigasi maupun aset pemerintah.

Sebab, kepemilikan tanah yang berbatasan dengan saluran air tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menggunakan atau mengubah infrastruktur pengairan tersebut.

Selain status tanah, pembangunan juga harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik melalui konfirmasi maupun persetujuan sesuai ketentuan, perlu diperiksa apabila dipersyaratkan untuk kegiatan tersebut.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang Kabupaten Malang.

Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024–2044.

Inilah salah satu bagian paling krusial dalam persoalan pembangunan di Mondoroko.

Apabila saluran tersebut terbukti merupakan jaringan irigasi atau prasarana sumber daya air yang berada dalam kewenangan pemerintah, pemanfaatan ruang di atas maupun di sekitar saluran harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemilik lahan perlu memastikan apakah kegiatan tersebut membutuhkan rekomendasi teknis, persetujuan penggunaan sumber daya air, atau bentuk persetujuan lain sesuai karakteristik saluran dan jenis pekerjaan.

PUSDA Provinsi Jawa Timur perlu menjelaskan status saluran tersebut, batas ruang milik jaringan irigasi, serta apakah konstruksi beton yang terlihat sudah mendapatkan persetujuan teknis.

Pemeriksaan juga harus memastikan bahwa konstruksi tidak mengganggu fungsi pengaliran air, pemeliharaan jaringan, maupun akses petugas dalam melakukan perawatan.

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan.

PBG bukan sekadar dokumen formalitas. Persetujuan tersebut berkaitan dengan fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang, persyaratan keselamatan, serta standar teknis konstruksi.

Dalam kasus Mondoroko, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang perlu memberikan penjelasan apakah bangunan atau konstruksi yang sedang dikerjakan telah memiliki PBG, apabila diwajibkan.

Hal lain yang perlu diperiksa adalah apakah gambar rencana dan dokumen teknis yang disetujui sesuai dengan bentuk konstruksi yang saat ini dikerjakan.

Persetujuan untuk pemagaran tidak dapat langsung dianggap sebagai persetujuan untuk pembangunan bangunan gedung lainnya.

Sesuai skala, jenis, dan karakteristik kegiatan, pemilik pembangunan juga perlu memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, baik berupa SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL apabila masuk kriteria yang mewajibkannya.

Setelah bangunan gedung selesai, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga perlu dipenuhi apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan bangunan gedung.

Seluruh persyaratan tersebut harus dilihat berdasarkan klasifikasi dan karakteristik kegiatan, bukan diasumsikan wajib sama untuk setiap jenis pembangunan.

Melihat adanya keterangan bahwa izin pemagaran telah tersedia sementara izin pembangunan di atas saluran masih berproses, instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka.

PUSDA Provinsi Jawa Timur perlu menjawab beberapa hal mendasar:

Apakah saluran di lokasi merupakan jaringan irigasi yang berada dalam kewenangannya?

Apakah sudah ada permohonan pemanfaatan ruang di atas saluran?

Apakah rekomendasi atau persetujuan teknis telah diterbitkan?

Apakah konstruksi beton yang terlihat sesuai dengan ketentuan teknis?

Bagaimana ketentuan pekerjaan konstruksi selama persetujuan masih berproses?

Sementara itu, DPKPCK Kabupaten Malang perlu menjelaskan apakah izin pemagaran yang dimiliki pemilik lahan terpisah dari PBG untuk konstruksi lainnya, serta apakah dokumen teknis pembangunan telah diperiksa.

Dinas yang membidangi tata ruang juga perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan ruang yang berlaku.

Persoalan pembangunan di Mondoroko ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan konstruksi harus berjalan seiring dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.

Jangan sampai pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara persetujuan yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas publik belum memperoleh kepastian.

Apabila terdapat bagian saluran yang ditutup atau dimanfaatkan sebagai struktur bangunan, pemeriksaan teknis harus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perubahan fungsi maupun gangguan terhadap kapasitas aliran air.

Hingga berita ini disusun awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pemilik lahan, PUSDA Provinsi Jawa Timur, DPKPCK Kabupaten Malang, serta instansi terkait lainnya.

Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah izin pemagaran sudah dimiliki, tetapi apakah seluruh rangkaian persyaratan pembangunan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Pembangunan boleh berjalan, tetapi kepastian legalitas, keselamatan konstruksi, dan perlindungan fungsi jaringan pengairan tidak boleh dikesampingkan.

PenulisNaning