Satpol PP Pamekasan Tertibkan Reklame Tidak Berizin

Ekspos.id, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan gencar melaksanakan penertiban reklame tidak berizin, rusak dan mengganggu pengguna jalan. Senin (31/02/2022)

Hal itu disampaikan langsung oleh Mohammad Hasanur Rahman selaku Kasi penyeledikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

“Setiap kami melaksanakan tugas itu ada aturannya, terkait dengan reklame ini ada aturan – aturan bupati Pamekasan no 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame”, katanya.

Hasanur menjelaskan bahwa, Satpol PP melakukan penindakan penertiban terhadap rekalame itu pertama regulasinya ada rekomendasi dari Dinas perizinan. Mengenai data, berizin maupun tidak berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Pamekasan.

“Atas rekomendasi itu barulah kami melangkah kelapangan dan melihat langsung, Kalau memang ada yang melanggar kami tertibkan”, ujarnya.

Menurutnya, dalam hal penertiban reklame banyak hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Penertiban bisa dilakukan terutama pada reklame yang tidak berizin, rusak dan salah penempatan.

“Kemaren kami tertibkan baliho karena rusak dan jatuh, karena takut membayakan pengguna jalan, jaringan telkom dan listrik maka kami menertibkan, dan hal itu tetap kami laporkan secara berjenjang baik ke Kabid dan Kasatpol PP”, terangnya.

Mohammad Hasanur juga menambahkan bahwa, dalam pelaksanaan penertiban reklame juga ada keterliban OPD lain.

“Penertiban reklame ini juga ada peran OPD lain, seperti Dishub, DPRKP, dan DLH”, pungkasnya. (M. Halili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *