Ekspos.id, Surabaya – Tersangka kasus penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Lukman Hakim Surya Selaksa melalui kuasa hukumnya S. Nurcholis mengadukan keberatan atas penahanan dan proses hukum yang dilakukan oleh polrestabes Surabaya ke Kabid Propam Polda Jawa Timur pada 9 Maret 2022. Kepada ekspos.id Sabtu, 12/3/2022 S. Nurcholis mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak ada niatan dan maksud untuk mangkir atau tidak kooperatif pada proses hukum yang dijalaninya. “Berdasarkan informasi dari pihak keluarganya Klien kami mempunyai penyakit asma akut, sesak nafas dan pengentalan darah yang membutuhkan pengobatan dan terapi terus menerus, serta pernah terpapar covid-19” cetusnya.
Lebih lanjut pimpinan Nur Law Firm & Partners tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 4 Maret 2022 telah mengajukan praperadilan pada pengadilan negeri Surabaya dengan agenda sidang perdana direncanakan pada hari Senin 14 Maret 2022 mendatang. “Klien kami dan keluarga besarnya sangat keberatan terhadap penahanan dan proses hukum yang dijalaninya dengan alasan telah mengajukan permohonan praperadilan, sedang menjalani pengobatan, sebagai tulang punggung keluarga dan saat ini istrinya lagi hamil memasuki usia 7 bulan”.
Masih kata S. Nurcholis bahwa penahanan dan proses hukum kliennya sama sekali tidak mempertimbangkan norma hukum, asas kemanusiaan dan asas keadilan. Ia berharap agar penahanan kliennya dapat segera ditangguhkan oleh Polrestabes Surabaya demi hukum, kebenaran dan keadilan, katanya. (Adit)
