Ekspos.id, Pamekasan – Meski dalam situasi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjalankan fungsi utama sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector dan Community Protector.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Tahun 2020 bersama satuan kerja dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, mengawasi 5 Kota dan 18 Kabupaten sekaligus memfasilitasi 296 perusahaan di Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim, Oentarto Wibowo mengutarakan bahwa, pada tahun 2020 ini telah mengumpulkan penerimaan Negara dengan capaian 105.36% melebihi target yang ditetapkan dari Rp 47.241.787.401.000 menjadi Rp 49.773.539.040.539.
“Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan, di antaranya 98,22% merupakan dari Cukai Hasil Tembakau, Etil Alkohol atau pun minuman yang mengandung Etil Alkohol”, katanya.
Selanjutnya, dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.
“Selama tahun 2020, Kanwil BC Jatim II telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang
terbit sebanyak 661 SBP dan terdiri atas 385 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 276 SBP untuk penindakan Non BKC”, terangnya.
Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 13.701.732.114,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp 33.093.816.044,00. Tren penindakan BKC sampai tanggal 30 Desember 2020 berhasil mengamankan 27.851.300 batang rokok, 427.895 gram tembakau iris (TIS), 31,46 Liter Liquid Vape (HPTL), dan 8.402,06 liter MMEA (miras) dan sebanyak 20,822,216 batang
atau sebesar 75% dari jumlah BHP rokok illegal yang berhasil diamankan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.
“Sedangkan sisanya sebesar 21% meupakan rokok salah personalisasi, 2% salah peruntukan, dan 1% merupakan rokok dengan pita cukai bekas dan palsu”, ungkapnya.
Selain itu, Oentarto menambahkan bahwa telah melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan dalam dua periode yakni pada tanggal 6 Juli 2020 s.d. 1 Agustus 2020 dan tanggal 16
November 2020 s.d. 12 Desember 2020.
“Untuk itu, Kanwil BC Jatim II juga telah melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok illegal dan untuk meningkatkan kesadaran/partisipasi seluruh pegawai DJBC dan stakeholder terkait, diantaranya:
a. Sinergi antara DJBC dan DJP dalam bentuk optimalisasi tindak lanjut pengawasan,
penyempurnaa probis kepatuhan pengusaha IHT, penyidikan bersama dan pemanfaatan
dan analisa bersama;
b. Sinergi Data dengan PLN; dan
c. Sinergi dengan PJT dan Ditjen PPI untuk meningkatkan efektifitas dan awareness”, Imbuhnya.
Selanjutnya, juga berkomitmen untuk memulihkan ekonomi Indonesia agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemic COVID-19 melalui program Pemulihan Ekonomi
Nasional.
“DJBC telah menyiapkan program relaksasi dan kemudahan baik prosedural maupun fiskal untuk mendorong kinerja ekspor dan mendukung pertumbuhan ekonomi”, jelasnya
Dalam kurun waktu tahun 2020, Kanwil BC Jatim II telah berperan konkrit dalam program pemulihan ekonomi Nasional diantaranya dengan:
a. Pemberian fasilitas kepabeanan kepada lebih dari 24 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
b. Memfasilitasi pengusaha daerah untuk ekspor ke Timur Tengah melalui Sarasehan dan foccus group discussion Bersama Dubes RI untuk Kerajaan Bahrain;
c. Penggalian Potensi pada rintisan Kawasan Berikat Holtikultura di Blitar dan Bondowoso;
d. Pembentukan Klinik Ekspor.
“Pemerintah juga melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021”, tukasnya.
Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul”, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga
perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.
“Ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 yaitu Hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau; (2) Simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B; serta, (3) besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing”, paparnya.
Sebagai penutup, Kanwil BC Jatim II juga siap mendorong dan memfasilitasi perusahaan yang memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemi COVID-19. (Msw)