Wakil Bupati Sampang Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat, di Desa Ragung

Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat saat Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-hidayat

Ekspos.id,Sampang – Sebagai bentuk keseriuasan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terus berusaha untuk mepunyai tempat Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Sampang.


Dan hari ini, Jum’at (1/7/2022), Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat bersama Forkopimda telah melaunching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat yang bertempat di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Dimana launching Balai Rehabilitasi ini dilakukan secara serentak di berapa daerah di Indonesia oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang bekerjasama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Karena sudah waktunya di Kabupaten Sampang memiliki tempat Balai Rehabilitasi bagi pengguna penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), untuk merehabilitasi dan bisa memberantas bersama-sama bagi pengguna narkoba,” ucap Direktur Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat Lukman Hakim, Jum’at (01/07/2022).

Dengan adanya tempat Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat ini, Lukman
berharap bisa bermanfaat dan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada masyarakat pengguna atau mantan pecandu narkoba, untuk sembuh sehingga dapat mengurangi peredaran barang haram di Kab.Sampang,” harapnya.

Sementara di tempat yang sama,
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H, sagat mengapresiasi adanya balai rehabilitasi karena telah mengutamakan keselamatan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Karena sekarang bukan lagi di penjara orang yang bersalah tapi di rumahkan atau dilakukan penahanan/pembinaan bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Adapun sasaran program rehabilitasi sosial rawat inap Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini bukan termasuk jaringan juga bukan DPO serta residivis. Dan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan ini, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khusus penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” jelas
Imang Job Marsudi, S.H., M.H.

Sementara Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat juga sagat mengapresiasi dan “Alhamdulillah” sudah tercapai apa yang di inginkan oleh pemerintah Kabupaten Sampang dan masyarakat untuk mempunyai tempat Balai Rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tidak lagi di penjara tapi direhabilitasi untuk bisa sembuh,” ucapnya.

“Kami dari pemerintah mendukung
adanya Yayasan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat yang difokuskan menangani pecandu narkoba di Kabupaten Sampang ini, bisa memberikan threatment kepada pecandu narkoba untuk sembuh sehingga dapat mengurangi peredaran barang haram di Sampang,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa di Kabupaten Sampang hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius sehingga perlu penanganan dari seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran barang haram ini, agar bangsa ini menjadi bangsa yang bebas dari Narkoba terutama di Kabupaten Sampang menjadi Sampang Bersinar yaitu; Sampang Bersih Narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *