Achmad Baidowi Anggota DPR RI Bersama Para Jurnalis Pamekasan Bahas RUU Penyiaran

Ekspos.id, Pamekasan – Achmad Baidowi anggota DPR RI Wakil ketua baleg duduk bareng berasama para  jurnalis Pamekasan Bahas RUU Penyiaran yang akan membungkam kebebasan pers dan hak berpendapat masyarakat. Bertempat di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan. Ahad, (26/5/2024).

Achmad Baidowi yang akrab disapa awiek, Wakil Ketua Baleg DPR RI akan terus membuka ruang luas bagi semua para jurnalis, sangat mendukung diskusi sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran dengan anggotabkomisi I DPR RI, ungkap Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan. 

Awiek, sapaan akrabnya, siap menyampaikan apa yang sudah di rekomendasikan oleh para jurnalis kota gerbang salam dan nanti pihaknya akan bahwa apa yang menjadi tuntutan para jurnalis Kabupaten Pamekasan soal RUU Penyiaran nanti akan diusulkan ke komisi I DPR RI.

“Jadi yang kita lakukan di Baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami akan sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Awiek aktivis HMI 1998 di Jogjakarta.

“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” katanya.

Untuk itu, Awiek menegaskan bahwa DPR RI membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran.

“Tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” ucapnya.

Dalam hal kami di Baleg membuka ruang dialog untuk menjaring masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” pungkasnya.

Ketua PJI (Persatuan Jurnalis Indipenden) Abd Taufiq Khafi,

menyampaikan, revisi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan pada 27 Maret 2024 dinilai mengancam kebebasan pers. Sebab, beberapa pasal dalam draf RUU tersebut melarang jenis konten tertentu dan membatasi produk jurnalistik, sehingga bertolak belakang dengan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran ini dikabulkan. Kami akan tetap melawan sampai kapan pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jurnalis Pamekasan Menggugat dan melakukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DRR), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *