Amanah Konstitusi yang Harus Tunduk Pada Aturan; Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Tidak Diperjualbelikan

Oleh: Pemantau Kebijakan Publik dan Riset Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih bukan sekadar proyek fisik berupa beton dan baja. Itu simbol dari cita-cita besar ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama, dan koperasi menjadi bentuk paling nyata dari semangat itu.

Pembangunan Koperasi Merah Putih sejatinya membawa harapan besar bagi penguatan ekonomi rakyat. Ini amanah konstitusi yang seharusnya dikerjakan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Namun apa yang terjadi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar: muncul cekcok, konflik, dan tarik-menarik kepentingan yang mengindikasikan proses tidak berjalan sesuai aturan dan regulasi.

Cekcok dalam sebuah proyek publik bukan sekadar persoalan emosi atau miskomunikasi. Dalam banyak kasus, konflik semacam itu justru menjadi gejala awal adanya ketidakberesan dalam perencanaan, pembagian peran, atau pengelolaan anggaran. Apalagi ketika yang diperebutkan adalah proyek yang membawa nama besar “Merah Putih” dan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Sebab koperasi, sejak kelahirannya, bukan sekadar badan usaha. Koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa. Artinya, setiap kebijakan, setiap anggaran, dan setiap batu yang disusun untuk gedung koperasi sejatinya adalah tanggung jawab publik yang harus bersih dari praktik gelap.

Tidak ada transaksional antara pemegang kebijakan dengan pelaksana di lapangan. Sebab pembangunan koprasi tersebut harus sesuai dengan spek yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Istilahnya pembangunan harus sama dengan wilayah-wilayah lain di luar madura khususnya Kabupaten Pamekasan.

Pembangunan gedung koprasi merah putih ini riskan di selewengkan oleh pelaksana dan pemegang kebijakan di Daerah. Bahkan ada indikasi di bawah dana yang seharus 1 Meliar lebih malah ada potongan yang tidak jelas serta ada indikasi pengkaplingan khusus pekerjaan bagi salah satu oknum pemerintah.

Karena itulah, setiap rupiah yang digunakan untuk membangun gedung koperasi sesungguhnya adalah uang rakyat yang dipertaruhkan atas nama konstitusi. Maka satu hal tidak boleh dilanggar: harus sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gedung Boleh Megah, Proses Tak Boleh Gelap

Koperasi dibangun atas prinsip keterbukaan dan demokrasi. Tanpa transparansi, koperasi hanya akan menjadi nama kosong. Maka sejak tahap perencanaan, penentuan lokasi, penganggaran, hingga penunjukan pelaksana proyek, semua harus dapat diketahui oleh anggota dan publik.

Jika prosesnya tertutup, diatur segelintir orang, atau sarat kepentingan, maka koperasi berubah dari gerakan ekonomi rakyat menjadi proyek elite.

Jika sejak awal proses pembangunan sudah diwarnai cekcok antar pihak baik pengurus, pelaksana proyek, maupun pihak luar, maka hampir bisa dipastikan bahwa prinsip-prinsip itu telah diabaikan.

Regulasi tentang koperasi dan pengelolaan keuangan publik sudah sangat jelas: ada mekanisme perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Ketika prosedur ini dilangkahi, ruang abu-abu terbuka lebar. Di situlah konflik kepentingan, rebutan proyek, hingga potensi penyimpangan tumbuh subur.

Banyak proyek koperasi hari ini terlihat megah secara fisik, semiga tidak rapuh secara tata kelola. Jika pembangunan gedung koperasi dilakukan tanpa perencanaan matang, tanpa kajian kebutuhan anggota, atau tanpa prosedur pengadaan yang bersih, maka yang berdiri bukanlah simbol kemandirian rakyat, melainkan monumen pemborosan dan potensi korupsi.

Keterbukaan harus disertai pengawasan. Anggota koperasi, masyarakat, dan media berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan siapa yang diuntungkan. Jika semua berjalan sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditutupi.

Justru transparansi akan memperkuat legitimasi Koperasi Merah Putih di mata rakyat, tidak rapuh tertelan kepentingan elit dan perkayadiri pribadi.

Nantinya harapan rakyat tidak sia-sia, adanya gedung koperasi seharusnya dibangun berdasarkan kebutuhan riil anggota: ruang rapat, tempat usaha, pusat distribusi, atau gudang produksi. Bukan hanya sekadar untuk papan nama dan seremoni peresmian.

Jangan Jadikan Koperasi sebagai Proyek Elit

Koperasi bukan milik pejabat, bukan pula milik kontraktor. Ia milik anggota. Jika pembangunan gedung Koperasi Merah Putih dirancang tanpa melibatkan anggota, maka itu adalah pengingkaran terhadap jati diri koperasi itu sendiri.

Lebih berbahaya lagi jika gedung koperasi dibangun sebagai proyek titipan: anggaran besar, pengawasan lemah, dan hasilnya tak sebanding dengan manfaatnya bagi rakyat. Di sinilah pentingnya pengawasan publik dan keterbukaan informasi.

Amanah Konstitusi Butuh Integritas

Konstitusi tidak hanya memerintahkan negara membangun ekonomi rakyat, tetapi juga menuntut agar hal itu dilakukan dengan keadilan, efisiensi, dan tanggung jawab. Setiap proses tender, setiap kontrak, dan setiap laporan keuangan harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Gedung Koperasi Merah Putih akan benar-benar bermakna jika ia berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan integritas yang kokoh.

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih adalah investasi masa depan rakyat. Tetapi tanpa kepatuhan pada aturan, ia hanya akan menjadi bangunan kosong yang kehilangan makna. Amanah konstitusi tidak boleh dikhianati oleh kepentingan sempit.

Koperasi harus menjadi rumah bersama rakyat bukan rumah bagi praktik gelap yang merusak kepercayaan publik. 

Ironisnya, koperasi yang seharusnya menjadi gerakan kolektif rakyat justru berpotensi berubah menjadi arena perebutan keuntungan. Gedung, anggaran, dan jabatan pengurus menjadi komoditas yang diperebutkan, sementara anggota hanya menjadi penonton.

Jika kondisi ini dibiarkan, Koperasi Merah Putih akan kehilangan legitimasi moralnya. Rakyat tidak akan percaya pada lembaga yang sejak lahirnya saja sudah penuh konflik dan aroma ketidakberesan.

Pemerintah dan aparat pengawas tidak boleh memandang cekcok di lapangan sebagai persoalan sepele. Ini adalah alarm dini bahwa ada sesuatu yang salah. Audit, klarifikasi, dan penegakan aturan harus dilakukan sebelum masalah menjadi lebih besar dan merugikan keuangan negara maupun kepercayaan publik.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Setiap tahapan pembangunan harus bisa diakses dan diawasi publik.

Koperasi Merah Putih adalah simbol harapan ekonomi rakyat. Tetapi simbol itu akan kehilangan makna jika dibangun di atas kekacauan, konflik, dan pelanggaran aturan.

Jika pembangunan koperasi tidak segera dikembalikan ke rel hukum dan etika, maka yang akan kita warisi bukanlah kekuatan ekonomi rakyat, melainkan warisan masalah dan kekecewaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *