Ekspos.id, Pamekasan — Dua pegawai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri Jawa Timur Cabang Batumarmar, berinisial P dan AS, kini menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp4 miliar lebih. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa, 26 November 2024.
P bekerja sebagai teller, sedangkan AS merupakan marketing di koperasi tersebut. Dalam sidang lanjutan yang ketiga ini, tim audit internal KSPPS Nuri Jatim dan Ketua pengurus dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami koperasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Kurnia Sandy, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diperoleh, seperti lembaran deposito dan buku tabungan yang disalahgunakan, memperkuat dugaan penggelapan oleh kedua terdakwa.
“Kerugian koperasi sudah jelas, dan ada surat pengakuan dari para terdakwa yang diperlihatkan di persidangan. Ini memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan keduanya,” ujar Agus.
Kasus ini mengemuka ketika seorang anggota koperasi hendak mencairkan deposito sebesar Rp350 juta, namun saat diperiksa, brangkas koperasi ditemukan kosong. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, nama AS disebut ikut terlibat dalam tindakan P.
Dua terdakwa ini didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Jaksa juga mengungkapkan bahwa motif kedua terdakwa belum sepenuhnya terungkap, karena pemeriksaan mendalam masih dilakukan.
Achmad Mukhlisin Ketua Pengurus KSPPS Nuri Jatim, meminta penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang. “Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan pelajaran atau efek jera bagi manajemen dan seluruh anggota koperasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa para terdakwa harus mengganti kerugian koperasi sesuai hukum perdata dan syariah, karena dana yang digelapkan merupakan milik organisasi dan anggota. Ia menyebutkan adanya upaya dari keluarga terdakwa untuk mengganti kerugian, termasuk dengan menyerahkan aset yang dimiliki.
“Kami masih menunggu kepastian soal lamanya waktu pengembalian dan nilai aset yang diserahkan. Verifikasi lebih lanjut sedang dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi, yang memiliki puluhan ribu anggota tersebar di berbagai wilayah seJawa Timur. KSPPS Nuri Jatim berharap kejadian ini tidak memengaruhi kepercayaan anggota dan eksistensi koperasi tetap terjaga. (el)