Ekspos.id, Pamekasan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan himbau kesemua kepala desa (Persatuan Kepala Desa), lurah (ASN) dan semua perangkatnya untuk netral di pilkada 2024, dan untuk mengawasi pilkada di daerahnya masing-masing agar berjalan lancar, aman dan damai.
Kegiatan sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala desa/Perangkat Desa yang digelar di Hotel Odaita Pamekasan, Jl. Raya Sumenep No.88, Serkeser, Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69323 yang diikuti oleh 178 Kepala Desa dan 11 Kelurahan serta perangkatnya Se-Kabupaten Pamekasan, Senin (18/11/24).
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma menyampaikan ada dua alasan kegiatan ini digelar, pertama Kepala Desa memiliki posisi yang strategis di daerahnya masing-masing untuk memberikan intruksi untuk mendukung kepada salah satu cabup dan cawabup, kedua Kepala Desa dalam jabatannya mempunyai garis komandu yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Sukma juga menegaskan bahwa Kepala Desa, dan lurah adalah salahsatu pilar penting dalam menjaga integritas dalam melaksanakan pesta demokrasi.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa dan lura, mereka mempunyai peran pemimpin untuk menciptakan suasana kondusif, tentram dan aman”. ujarnya pada awak media.
Menurutnya, sebelum dilaksanakan kempaye dari dulu saya sudah menghimbau secara tertulis maupun tidak tertulis ke kepala desa se-Kabupaten Pamekasan untuk netral pada tanggal 27 November Pilkada 2024.
Oleh sebab itu, kalau miasalnya ada masyarakat, ormas, LSM atau Jurnalis yang menemukan Kades atau Lurah yang berkampanye atau mengajak untuk memenangkan salah satu paslon, segera melapor ke PKD (Panitia Pengawas Kelurahan / Desa), Panwascam atau bisa langsung laporkan ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi oleh seluruh Kepala desa se-Kabupaten Pamekasan sebagai bentuk netralitas dalam Pilkada Tahun 2024.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Pamekasan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada perangkat desa, antar perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian.
4. Menolak praktek politik uang dan segala jenis pembenaran dalam bentuk apapun. (ivan/el/