Ekspos.id, Pamekasan – Wadir Reskrimum Polda Jatim Akbp Suryono, SH. S.I.K, MH., dan Kasubdit IV Ditintelkam Polda Jatim
AKBP Dr. Sarwo Waskito, S.Sos., S.H., M. Hum., M. M., CPM., CPArb,. Hadiri acara Pena Santri yang di kemas dengan Seminar Naaional dengam tema “Mewujudkan Sistem Hukum Berkeadilan Melaui Restorative of Justis”. Di Aula Masjid Pondok Pesantren Banyuanyar Potoan Daya Palengaan Pamekasan, Kamis, 22-08-2024.

R.KH. Hasbullah Muhammad Syamsul Arifin Pengasuh Pondok Pesantren Banyuanyar, Menyampaikan bahwa acara ini adalah lanjutan dari berbagai acara Pena Santri Nasional yang di adakan oleh PERADABAN (Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar), dan kali ini Panitia bisa mendatangkan pemateri dari Polda Jatim.
Pengasuh mengharap kepada Kapolda Jatum agar kedepan bisa kerjasama dalam berbagai hal yang positif dan bisa membawa kemajuan santri terhadap ke ilmuan di bidang Hukum. Semoga santri Banyuanyar bisa di terima menjadi Anggota Polri agar santri juga bisa mengabdikan dirinya kepada Bangsa dan Negara.

Prof. Dr. Zainuddin Syarif selaku Ketua DPP PERADABAN, Sangat berterimakasih kepada Polda Jatim ataupun yang mewakili bisa hadir pada acara kami walaupun sederna, semoga kedepan bisa menjalin silaturahmi yang baik bahkan mengharap kerjasama dalam berbagai bidang terutama dalam bidang penerimaan siswa LPI DUBA (Lembaga Pendidikan Islam Darul Ulum Banyuanyar) sebagai bintara atau bisa di terima menjadi anggota POLRI.
Zainuddin Syarif juga menyampaikan pesan dari Alm. RKH. Hamid Bakir bahwa santri harus terlibat aktif di bidang ke Bangsaan dan ke Negaraan dengan senjata ke Ilmuan dan Moral, ditandai pintu masuk pondok Pesantren dengan lambang Garuda, dan beliau Alm. RKH. Hamid Selalu berpesan dalam tiga hal: kepada Alm. R.KH. Muhammad Syamsul Arifin ketika mau berangkat berjuang dalam memvela Negara
1. Tidak salah kepada Negara
2. Tidak salan agama dan syari’at
3. Masyarakat bisa teredukatif dengan ceramahnya.
Jadi santri tidak salah memperdalam tentang ilmu hukum yakni Restoratif of Justis, yang intinya kita di dalam hukum sama-sama memengang prinsip keadilan dan kesamaan ha, semuanya sama dalam hukum, ungkapnya.

Ach Baidowi, menyampaikan melalui zoom bahwa Restorative Justice, harus diterapkan dengan hati-hati karena beda dengan kasus pidana dan kriminal lainnya. Menerapkan restorative justis sebelum melangkah kepada tuntutan hukum, harus terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan, ungkapnya.

Wadir Reskrimum Polda Jatim Akbp Suryono, SH. S.I.K, MH., menyampaikan bahwa landasan filosofis restorative justice (RJ) didasarkan pada sila keempat dan kelima Pancasila:
Musyawarah: Prioritas dalam pengambilan keputusan
Mediasi: Penyelesaian perkaranya dilakukan dengan mediasi korban pelanggar RJ adalah filsafat dalam proses peradilan dan keadilan. RJ berfokus pada perbaikan kerusakan yang dilakukan oleh pelaku dan membangun kembali hubungan orang tersebut dengan korban dan masyarakat.
Wadir Reskrimum Polda Jatim Akbp Suryono, mengatakan berbicar tentang Restorative Justis tidak cukup bicara di depan ini, butuh waktu panjang berbicara restorative justis untuk berdiskusi karena waktu kita sedikit kita sepintas bahas tentang hukum dan menerapkan keadilan.
“Kami hadir ke Pondok Pesantren Banyuanyar karena STAI Duba membuka jurusan Hukum Tata Negara, dan kami bangga bisa hadir pada acara ini sehingga bisa tahu bahwa pendiri pondok Banyuanyar termasuk pejuang Indonesia dengan di tandai Burung Garuda di pintu masuk barat dan timur”, ungkapnya.