Cinta Berujung Petaka, Youtuber Madura Terjerat Kasus Pornografi

Ekspos.id, Pamekasan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang Youtuber berinisial J (29 tahun) atas kasus penyebaran video asusila Mantan pacarnya berinisial W.R. Tindakan nekat tersebut dilakukan J karena sakit hati diputuskan oleh korban. Polres Pamekasan. Selasa (06/02/24).

Wakapolres Pamekasan Andy Purnomo menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan, J terbukti telah menyebarkan video asusila korban melalui aplikasi pesan singkat kepada saksi M.M.S, teman korban, pada tanggal 6 Juni 2023. Penyebaran video tersebut dilakukan J karena sakit hati diputuskan oleh korban setelah menjalin hubungan selama 6 bulan.

“Motif utama pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati dengan korban berinisial W.R. yang memutuskan hubungannya,” terang Waka Polres Kompol Andy Purnomo Pamekasan

Peristiwa ini berawal pada tanggal 7 Juni 2023, sekitar pukul 18.15 WIB Tersangka J mengirimkan video Asusila Korban R.W. kepada Saksi M.M.S melalui pesan WhatsApp yang berdurasi 38 detik.

“Peristiwa itu berawal pada pertengahan tahun 2023 di mana tersangka J mengirim video asusila rekam layar Korban R.W. kepada Saksi M.M.S melalui pesan WhatsApp yang berdurasi 38 detik”. Tegasnya

“Pada bulan November 2022 saat melakukan panggilan video Call dengan tersangka, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam layar ketika korban tidak mengenakan pakaian apapun” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan polisi termasuk satu flashdisk berisi video asusila W.R. berdurasi 38 detik, serta tiga lembar tangkapan layar percakapan antara J dan M.M.S.

Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” pungkas Wakapolres Pamekasan.

Wakapolres Pamekasan Andy Purnomo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak Melakukan tindakan asusila, dan menyebarkan video asusila ke orang lain. Hal tersebut dapat dipidana dengan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *