Deklarasi Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya Gandeng Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur
Ekspos.id, Malang, — Upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual membutuhkan kerja bersama, terutama ketika kasus yang ditangani bersinggungan dengan lingkungan pendidikan dan pesantren. Semangat kolaborasi itu menjadi dasar Yakuza Maneges menggandeng Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur dalam deklarasi Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya di Hotel Trio Indah, Kota Malang, Minggu (9/8/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai pijakan untuk memperkuat pendampingan dan perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Febri Kurniawan Pikulun, mengatakan lembaganya tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai persoalan yang menimpa anak. Kolaborasi dengan organisasi yang memiliki kemampuan pendampingan hukum diharapkan membuat proses perlindungan korban dapat dilakukan lebih menyeluruh.
“Ketika menghadapi kejahatan atau pelecehan terhadap anak, tentu Komnas PA Jatim tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi. Dengan adanya kolaborasi semua elemen, tentu sangat membantu kami dalam melindungi anak Indonesia,” ujarnya.
Menurut Febri, anak merupakan generasi yang akan memimpin bangsa di masa mendatang. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak cukup dilakukan setelah sebuah kasus terjadi, tetapi harus dibangun melalui sistem pencegahan, pendampingan, edukasi, hingga pemulihan korban.
Selama ini, kata dia, Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur telah beberapa kali berkolaborasi dalam penanganan kasus bersama Yakuza.
“Harapan kami bukan hanya menangkap pelaku pelecehan seksual, tetapi setelah itu langkahnya apa. Korban harus dilindungi
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak juga akan mendorong edukasi di lingkungan pendidikan. Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada siswa atau santri, tetapi juga guru, pengasuh, serta orang tua.
“Ke depan kami juga akan berkolaborasi memberikan sosialisasi kepada warga di pondok dan sekolah. Tidak hanya murid, tetapi juga guru dan orang tua,” ujarnya.
Dalam penanganan terhadap terduga pelaku, Febri menegaskan prinsip perlindungan hukum tetap harus dijalankan. Pengamanan maupun proses penanganan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan.
Menurutnya, tugas lembaga pendamping adalah memberikan arahan mengenai langkah yang sesuai dengan ketentuan, termasuk bagaimana membuat laporan dan memastikan korban memperoleh perlindungan.
“Prinsipnya tugas kami mengarahkan dan memberikan landasan ketentuan yang harus dilakukan, seperti membuat laporan dan langkah melindungi korban. Kalau pelaku sudah terbukti, tentu diberikan sanksi dan harus diproses melalui pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Pasuruan Malang Raya, Mohammad Zakky, mengatakan kerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak berangkat dari pengalaman Yakuza dalam menangani sejumlah perkara yang korbannya merupakan anak.
“Kami merasa perlu menggandeng lembaga yang memang konsen menangani persoalan anak, salah satunya Komnas Perlindungan Anak,” ujar Zakky.
Ia menyebut salah satu perkara terakhir yang ditangani Yakuza di Kota Malang juga masuk melalui Komnas Perlindungan Anak. Kolaborasi dalam perkara tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pentingnya membangun kerja sama yang lebih terstruktur melalui MoU.
“Kami berpikir kolaborasi ini akan lebih maksimal dengan adanya MoU tadi. Harapan besar kami, kerja sama ini bisa lebih memberikan manfaat,” katanya.
Zakky mengatakan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak memiliki tantangan tersendiri. Terlebih ketika perkara tersebut terjadi di lingkungan yang memiliki konstruksi sosial dan keagamaan yang kuat.
Menurutnya, ada kasus-kasus yang sulit terungkap karena persoalan tersebut berada di lingkungan yang memiliki kamuflase tertentu dengan menggunakan simbol atau narasi agama.
Karena itu, Yakuza berharap kerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak tidak berhenti di tingkat Malang dan Pasuruan. (Nng)