Gara-gara Kenal Di Facebook Anak Bawah Umur Asal Sampang Di Setubuhi Oleh 9 Remaja

Alat bukti pakaian pemerkosaan

Ekspos.id, Sampang – Sempat ramai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 9 remaja terhadap seorang gadis desa di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, karena masih belum berasil ditangkap oleh Polres Sampang.

Akhirnya polisi pada Selasa (01/11/2022) kemarin berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku utama kasus pemerkosaan dari sembilan pelaku, yakni inisial F (17 th), asal warga Kecamatan Robatal, kabupaten Sampang.

Dimana kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10/2022), di tempat kos-kosan di Kabupaten Pamekasan, yang sebelumnya korban di perkosa oleh 9 pelaku, korban dijemput oleh salah satu pelaku,”ucap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers, Kamis (03/11/2022) siang.

Arman menyatakan bahwa, korban awalnya kenal sama satu pelaku lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal, korban dijemput pelaku pergi ke Pemekasan dan selanjut di bawa ke tempat kos-kosan yang berada di kabupaten Pamekasan.

Sementara ditempat kos itu sendiri, sudah ada beberapa pelaku . Sampai di kos-kosan pelaku melakukan aksinya untuk mengsetubuhi korban dengan 5 orang, 4 orang lainnya memegangi korban,”jelas Arman.

Perlu diketahui dari berapa pelaku ada yang dewasa dan ini masih kami lakukan pengejaran serta penangkapan terhadap pelaku lainnya. Dan para pelaku yang masih buron (DPO) ini, diantaranya berinisial RN, FN, GS, NI, SH, WO, GR dan inisial ANS, dan semuanya asal warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang,”ungkapnya.

Ia menghimbau kepada 8 orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Dari kasus pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur ini, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.


Dan untuk menanggung atas perbuatanya tersangka dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, serta pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yaitu : Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal
81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.

Terahir Kapolres Sampang menghimbau kepada semua orang tua atau orang yang di tuakan untuk saling menjaga anak di bawah umur supaya lebih hati-hati dalam pergaulan dan selalu memberi wawasan agar anak tersebut bisa mengerti, karena anak sagatlah rentang dalam hal ini atau dalam penggunaan medsos.(El/j)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *