Ini Tanggapan BKP SDM Sampang Terkait Kasus Pj Kades Ragung

Ekspos.id, Sampang – Badan Kepegawaian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang hingga saat ini masih menunggu hasil proses penyelidikan di Polres terkait kasus salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yakni di DPMD setempat.

Irham Nurdayanto yang juga menjadi Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang terlilit kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap eks Wakil Bupati Sampang sekaligus Ketua DPC PPP Sampang Abdullah Hidayat dan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.

Kepala BKP SDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan sesuai aturan pihaknya kini masih menunggu hasil proses dari Polres Sampang

“Kasus Irham Pj Kepala Desa Ragung, hingga sekarang masih proses di kepolisian. Status kepegawaian ada aturan terkait kepegawaianya kita nunggu hasil dari Polres Sampang,” katanya.

“Terkait yang Irham ini kami nunggu hasil proses di Polres. Kecuali terkait Maslah kedisiplinan BKP SDM bisa memanggil bersangkutan. Namun terkait yang Irham ini kasusnya beda,” tambahnya.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi kepada dinas terkait yakni DPMD terkait hasil proses dari Polres.

“Kami akan terus melakukan koordinasi ke DPMD terkait tindak lanjuy kasusnya bagaimana. Dan pasti menunggu hasil dari Polres,” ucapnya.

Sebelumnya PJ Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, Irham Nurdayanto, hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang terkait perkara dugaan tindak pidana pencernaan nama baik dan fitnah terhadap eks Wakil Bupati Sampang sekaligus Ketua DPC PPP Sampang Abdullah Hidayat dan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.

Sesuai keterangan dari Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie tersangka Irham Nurdayanto sudah diperiksa penyidik hampir 5 jam di ruang penyidik, pada, Senin (19/2/2024) lalu. Penyidik kata Dedy telah melayangkan surat panggilan ketiga terhadap Irham Nurdayanto sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap eks Wakil Bupati Sampang dan Pj Bupati Sampang.

“Setelah diperiksa tersangka Irham Nurdayanto tidak ditahan, sesuai pasal yang diterapkan yakni, pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata Ipda Dedy.

Penulis: Elly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *