Jurnalis Dan Perwakilan DPRD Sampang Sepakat Menolak RUU Penyiaran

Ekspos.id, Sampang – Senin (20/05/2024), ratusan Jurnalis di Sampang Madura Jawa Timur yang tergabung dalam “Jurnalis Sampang Bersatu” (JSB) melakukan Aksi Penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran di Kedung DPRD Sampang.

Aksi yang dilakukan oleh para awak media berbagai Jurnalis berasal dari Organisasi Profesi (Asosiasi Kewartawanan) dan non Organisasi Profesi di Sampang, karena dipicu nya pembahasan DPR RI serta memuat sejumlah pasal kontroversi bagi jurnalis.

Pantauan dilapangan para jurnalis yang tergabung di organisasi Profesi yang ada di Sampang yaitu dari PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI.

Dimana para aksi berangkat dari Taman Kota (depan Pemkab) sampai di depan DPRD Sampang dilakukan secara atraktif dan kreatif, dan sebelum berangkat Hernandito selalu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1 memberikan arahan dan motivasi kepada insan Jurnalis di Sampang yang mengikuti Aksi.

Sementara dalam Orasi mengungkapkan ada 4 poin pasal yang dinilai kontroversial yaitu 1. Pasal 8A ayat 1 huruf Q tentang penyelesaian sengketa oleh KPI yang tumpang tindih dengan UU Pers dimana tugas tersebut dilakukan oleh Dewan Pers, 2. Pasal 50 B ayat 2 huruf C selain memuat panduan kelayakan isi siaran, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi, 3. Pasal 50 B ayat 2 huruf K bahwa SIS juga memuat larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong (Hoax), fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme-terorisme, 4. Pasal 51 E bahwa sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Korlap II Kamal dari media Trans7 menyampaikan agar
aspirasi yang kami sampaikan ini supaya dapat diteruskan melalui DPRD Kabupaten Sampang ke DPR RI karena RUU ini dirasa mengkebiri kebebasan Pers dan berbenturan dengan yang di tuangkan dalam UU pers,”ungkapnya.

Kamal juga menyatakan bahwa tujuan yang dimaksud adalah untuk menyampaikan aspirasi dari “Jurnalis Sampang Bersatu” kepada DPR RI melalui DPRD Sampang, sedangkan tuntutannya berupa 1.Tolak RUU Penyiaran 2.Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran 3. Mengembalikan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Membubarkannya 4. Meminta DPRD Sampang untuk meneruskan aspirasi serta tuntutan dari “Jurnalis Sampang Bersatu” kepada DPR RI,”jelasnya.

Sementara itu perwakilan dari DPRD Sampang komisi 1 Aulia Rahman menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh para teman awak media segera saya tindak lanjuti, dan maaf Bapak ketua tidak bisa menemui para aksi ini karena ada agenda diluar.

Untuk itu saya sebagai perwakilan dari dewan juga mendukung dan menolak untuk supaya direvisi ulang tentang RUU penyiaran,”tegasnya.

Penulis: Elly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *