Empat asas Kode Etik Jurnalistik.
empat asas jurnalistik ini harus diimplementasikan para wartawan saat jalankan tugas profesinya.
Asas pertama yakni asas moralitas. Wartawan harus melindungi identitas anak yang menjadi korban kesusilaan atau pelaku kejahatan.
Wartawan tidak boleh menyebut identitas anak-anak sebagai pelaku kejahatan.
Wartawan tidak boleh beritikad buruk.
Wartawan tidak boleh membuat berita cabul dan sadis.
Wartawan tidak boleh merendahkan martabat orang lemah, miskin dan sakit.
Wartawan tidak boleh menerima suap.
Wartawan tidak boleh berprasangka dan diskriminatif terhadap perbedaan jenis kelamin, bahasa, suku, agama dan antargolongan (SARA).
Wartawan juga harus menghormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan umum.
Wartawan melaksakan kewajiban koreksi yakni mencabut dan meralat jika mengetahui ada pembuatan berita keliru atau tidak benar walaupun tidak ada yang minta, jika perlu disertai permintaan maaf.
Jika wartawan melaksanakan profesi tanpa moralitas atau dengan standar moral rendah, berarti mengingkari jati dirinya sendiri.
Asas Kedua yakni asas profesionalitas. Pada asas ini, wartawan harus membuat berita akurat.
Wartawan harus menunjukkan identitas kepada narasumber.
Wartawan harus selalu menguji informasi.
Wartawan menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
Wartawan harus bisa membedakan fakta dan opini.
Wartawan tidak membuat berita bohong dan fitnah.
Wartawan mencantumkan waktu peristiwa atau pengambilan gambar.
Wartawan harus bisa menjelaskan reka ulang.
Wartawan harus menghargai ketentuan embargo atau off the record atau informasi latar belakang.
Asas ketiga yakni asas demokratis. Marah menjelaskan nilai demokrasi terkandung dalam KEJ. Asas ini mengharuskan wartawan menghasilkan berita berimbang, bersikap independen, melayani hak jawab dan kewajiban layani hak koreksi.
Wartawan yang tidak mbersikap demokratis dalam beritanya adalah wartawan tidka menaati KEJ.
Asas keempat adalah asas supremasi hukum. Marah menyatakan nilai hukum yang diadopsi dan atau didukung KEJ yakni wartawan tidak boleh melakukan plagiat.
Wartawan menghormati asas praduga tidak bersalah.
Wartawan memiliki hak tolak.
Wartawan juga tidak boleh menyalahgunakan profesinya.
Kalau ada kasus orang tertangkap polisi karena kejahatan dan belum diadili pengadilan, itu harus gunakan kata diduga.