Ekspos.id, Pamekasan — Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pamekasan Ipda Nur Fajri Alim sangat serius dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi (tipikor). Utamanya di Kabupaten Pamekasan.
Selain menindak tuntas segala laporan perkara korupsi di Pamekasan, pria yang akrab disapa Fajri itu juga selalu siap menjadi pemateri berkaitan dengan tipikor.
Belum lama ini, Owner Resto and Coffee Three Five itu menjadi pemateri Sinergitas Penggunaan DBHCHT yang digelar Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pamekasan.
Dalam kesempatan itu, Fajri menegaskan lima dampak korupsi, yaitu menjatuhkan demokrasi, mendorong timbulnya kejahatan lain, melemahkan penegakan hukum, menurunkan kualitas hidup masyarakat, dan mengganggu perekonomian.
Mengutip Robert Klitgaard, korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi jabatannya dalam negara untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
“Tentu korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara,” terangnya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2024).
Untuk itu, Fajri mengajak berbagai pihak melakukan pencegahan terhadap perilaku koruptif. Menurutnya, hal tersebut bisa diupayakan sedini mungkin dan dimulai dari anak.
“Kita perlu menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa. Termasuk pada peserta didik dari kalangan komunitas dan organisasi masyarakat,” ujar pria kelahiran 35 tahun silam itu.
Dijelaskan, pendidikan antikorupsi juga perlu ditanamkan dalam kehodupan aparatur sipil negara mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Termasuk BUMN, BUMD atau sektor swasta, masyarakat politik, dan masyarakat umum lainnya,” tukasnya. (*)