Kebakaran TPA Supit Urang Diduga Akibat Putung Rokok: Polresta Malang Kota Tetapkan Satu Tersangka, Periksa 15 Saksi

Oleh: ekspos.id 28/10/2026

Ekspos.id, Kota Malang, — Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu orang berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026).

Langkah hukum ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS agar penyelidikan berjalan cepat, profesional, dan berdasarkan bukti.

Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan.

Satu tersangka tersebut diketahui berinisial “K” warga Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, ia diduga telah membuang puntung rokok yang mengakibatkan kebakaran TPA Supit Urang.

*Puntung Rokok Diduga Memicu Rambatan Api*
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Penyidik menduga kebakaran bermula ketika tersangka berada di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, untuk mencari buah pisang.

Saat berada di lokasi, tersangka diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kondisinya kering. Api kemudian merambat dan membesar hingga menjalar ke area TPA.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkapnya.

Tersangka disebut meninggalkan lokasi tanpa mengetahui perkembangan api setelah puntung rokok dibuang. Kondisi vegetasi kering dan angin yang bertiup di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi rambatan api.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme penyebaran api hingga mencapai area pembuangan sampah.

*Labfor Dilibatkan untuk Mengungkap Penyebab Kebakaran*
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan tersangka dan saksi.

Satreskrim akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk meneliti penyebab kebakaran serta pola rambatan api dari titik awal ke kawasan TPA Supit Urang.

“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Kompol Septiawan.

Pendalaman tersebut menjadi penting mengingat kebakaran di TPA Supit Urang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan membutuhkan penanganan intensif.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait berupaya memadamkan titik api, termasuk bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).

*Tersangka Dijerat KUHP Nasional*
Atas dugaan perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik.

Kepolisian juga menyatakan bahwa kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman dan penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota mengusut peristiwa kebakaran secara menyeluruh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan dengan vegetasi kering maupun timbunan sampah.

Puntung rokok dan sumber api lainnya tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.

Penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas penyebab dan proses meluasnya kebakaran TPA Supit Urang. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

PenulisNaning