Ekspos.id, Sampang – Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (22/06/2021), dihadiri oleh Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat yang didampingi oleh Kajari Sampang Imang Job Marsudi, Perwakilan Kodim 0828/Sampang, Ketua BNN Kabupaten Sumenep, Dinkes Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi, S.H, M.H menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu adalah kasus yang ditangani selama satu tahun dengan 89 perkara sejak November 2021 sampai dengan saat ini, yang terdiri dari handphone, sajam dan narkotika,” ucap Imang Job Marsudi, S.H, M.H, Rabu (22/06/2022)
Sementara yang menjadi atensi bersama yaitu untuk pemberantasan peredaran narkoba dimana saat ini narkotika seberat 374 gram menjadi barang bukti yang dominan untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang bersama Aparat Penegak Hukum lainnya yang senantiasa mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Sampang.
Pihaknya juga meyakini jika peredaran narkoba di Kabupaten Sampang saat ini telah menurun terbukti dengan Barang Bukti yang diamankan semakin sedikit.
“Maka dari itu pencegahan narkoba menjadi atensi bersama, menjadi tugas kita semua dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Daerah mencari solusi tenpat untuk para pecandu narkoba dengan berencana membangun Panti Rehab di Kabupaten Sampang.
“ Yang Insya Allah lahannya sudah ada di Kecamatan Pangarengan tinggal kita pelajari SOPnya bagaimana fasilitas dan penanganannya, pembangunan Panti Rehab ditujukan agar para pengguna yang sudah terlanjur memakai narkoba bisa direhabilitasi dan berhenti menkonsumsi barang haram tersebut,”tambahnya (Cak Jum)