
Ekspos.id, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang ditangani Januari hingga Juli 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang yang disaksikan oleh Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0828 Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan dan di saksikan oleh para Kasubsi dan para Jaksa Fungsional beserta seluruh staf TU Kejari Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 70 perkara yaitu narkotika sebanyak 308,057 gram, senjata tajam 57 barang, BB lainnya sebanyak 9 barang.
Dan kejahatan narkotika lebih mendominasi dari wilayah utara, maka dari itu pihaknya akan menyelaraskan sosialisasi bersama BNK, Polres dan Kodim 0828/Sampang, kerana mereka sudah punya Polisi RW dan Babinsa, untuk menggugah masyarakat agar tidak menggunakan narkotika.

Sementara Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat menegaskan perkara narkotika masih menjadi salah satu konsen utama Pemerintah Kabupaten Sampang untuk terus ditekan tanpa mengesampingkan perkara lainnya.
Ia mengajak seluruh pihak, baik penegak hukum maupun seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi untuk menjaga wilayah Kabupaten Sampang dari segala bentuk tindak kejahatan.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin keamanan, keselamatan dan kelangsungan hidup segenap rakyatnya di Kabupaten Sampang.(Elly)