Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai
Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH
KPK telah melimpahkan perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Secara hukum, perkara memasuki babak baru. Namun sejumlah pertanyaan justru mulai muncul.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan segera menghadapi proses persidangan. Publik kini menunggu pembuktian di ruang sidang. Namun di luar nama-nama yang telah didakwa, masih tersisa pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apakah seluruh rangkaian aktor yang disebut dalam proses penyidikan telah tersentuh hukum?
Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. Dalam perkara korupsi, publik tidak hanya menilai siapa yang akhirnya duduk di kursi terdakwa. Yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah perkara dibangun, siapa saja yang disebut dalam rangkaian pemeriksaan, dan sejauh mana penyidik menelusuri hubungan antarpihak yang terlibat.
Selama ini KPK dikenal dengan pendekatan yang sering disebut sebagai follow the money dan follow the actor. Prinsipnya sederhana: korupsi tidak berhenti pada penerima atau pemberi. Di belakang setiap transaksi biasanya terdapat jaringan kepentingan yang lebih luas, mulai dari pihak yang memfasilitasi, menghubungkan, mengamankan, hingga mereka yang memperoleh manfaat terbesar dari suatu keputusan.
Karena itu, pelimpahan perkara ke pengadilan tidak otomatis mengakhiri pertanyaan publik mengenai keseluruhan konstruksi kasus. Justru pada tahap inilah perhatian mulai beralih pada mata rantai yang belum terlihat secara utuh.
Dalam berbagai perkara besar, tidak jarang proses hukum dimulai dari aktor yang paling mudah dibuktikan keterlibatannya. Setelah itu, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Pola semacam ini pernah terjadi dalam sejumlah kasus korupsi besar yang pada akhirnya menyeret pihak-pihak lain setelah proses persidangan berjalan.
Pertanyaannya, apakah pola yang sama akan terjadi dalam perkara ini?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena selama proses penyidikan muncul berbagai informasi mengenai adanya pihak lain yang disebut dalam keterangan maupun dokumen pemeriksaan. Sebagian informasi itu telah menjadi bahan perbincangan publik. Sebagian lainnya masih berada dalam wilayah yang belum teruji di pengadilan.
Di sinilah kehati-hatian harus dijaga. Penyebutan nama dalam pemeriksaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang. Hukum pidana menuntut alat bukti yang sah dan cukup. Karena itu, tidak tepat apabila seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena namanya muncul dalam keterangan saksi.
Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya. Munculnya nama atau kelompok tertentu dalam berbagai keterangan tidak boleh diabaikan begitu saja apabila terdapat fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Di sinilah publik berharap penyidikan dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada lapisan yang paling mudah dijangkau.
Persidangan yang akan segera berlangsung kemungkinan menjadi momentum penting untuk melihat arah perkara ini. Keterangan para terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang dihadirkan di muka sidang dapat membuka gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa yang berperan, dan siapa yang memperoleh manfaat.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya pembuktian terhadap tiga terdakwa. Yang juga diuji adalah keyakinan publik bahwa proses hukum berjalan hingga ke ujung mata rantai, tanpa membedakan jabatan, institusi, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Sebab dalam perkara korupsi, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar membawa seseorang ke pengadilan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, sehingga tidak ada ruang bagi kesan bahwa sebagian cerita telah dibuka, sementara sebagian lainnya masih tersimpan di balik berkas perkara.