Ekspos.id, Pamekasan – Kepolisian Resor Pamekasan membenarkan adanya pencegalan wartawan untuk meliput Rekapitulasi Pemilu tingkat Kabupaten Pamekasan pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl. Kemuning depan gedung PKPRI Pamekasan.
Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa, hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak KPU dengan anggota yang bertugas di lapangan.
“Sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, informasi dari KPU bahwa yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai “ID CARD RESMI KPU”, maka ketika awak media yang menunjukkan Id Card Media mereka, anggota melarang masuk,” ujarnya, Jum’at (8/3/24)
Menurutnya, miskomunikasi ini terjadi karena aturan-aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu 2024 kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas, contoh tentang boleh tidaknya Pers meliput Rekapitulasi Pemilu.
Adanya peristiwa tersebut Kasihumas klarifikasi kepada Kapolres Pamekasan selaku Pimpinan di Polres Pamekasan dan kepada Kabag Ops selaku pengendali dilapangan, tidak ada perintah untuk melarang Pers meliput rekapitulasi Pemilu di PKPRI, jadi tindakan anggota di lapangan tersebut karena adanya kesalahpahaman.
“Kami atas nama Polres Pamekasan mohon maaf atas kejadian tersebut, terhadap anggota yang bertugas sudah dilakukan pemeriksaan terkait apa yang telah dilakukannya.” Imbuh AKP Sri Sugiarto.
“Alhamdulillah setelah adanya koordinasi Pihak Polres dengan KPU, akhirnya pihak KPU memberikan ruang kepada media untuk meliput jalannya rekapitulasi Pemilu 2024 di gedung PKPRI Pamekasan,” pungkasnya.