Mendekati Pendaftaran Bakal Calon Bupati, Baliho Liar Tetap Terpajang di Sepanjang Jalan Jalan Kota

Oplus_131074

Ekspos.id, Pamekasan – Pedaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten Pamekasan 27 Agustus 2024 tinggal hitungan hari, namun baliho liar yang tak ber izin masih masih banyak berkeliaran di sepanjang jalan kota, bahkan ada yang sudah hampir jatuh.

Hasil pantauan wartawwn dan masyarakat di pojok pintu gerbang mengharap pemerintah segera mengambil tindakan yang tegas agar membersihkan baliho-baliho liar yang kemungkinan besar tidak mempunyai surat izin dalam pemasangan.

Musim kemarau dengan angin yang sangat kencang, baliho liar yang kebanyakan hampir jatuh itu, ada masyarakat menginnginkan baliho tersebut di ambil oleh Pemerintah yang berwenang seperti Dinas perIzinan dan Satpol PP agar segera mencopot takut sampai mengenai orang yang lewat berlalu lalang seperti di depan SMK 3 Pamekasn sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Sapanduk atau baliho Yang sudah kadaluarsa belum di turunkan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan, sudah hitungan hari pendaftaran Bakal Calon Bupati Pamekasan ke KPU Kabupaten Pamekasan sampai saat ini belum ada tindakan trgas dari Kepala Dinas Perizindan dan Kasatpol PP Kabupaten.

Setelah di komfermasi kedinas perizinan , kepala dinas perizin menyampaikan bahwa memang benar baliho itu banyak yang tidak mempunyai izin dalam pemasangannya.

Sementara, Kadis perizinan membiarkan hal itu karena masyarakat biar mengenal siap yang akan menjadi pemimpin kota Gerbang salam atau sebagai Bupati Pamekasan 2024 mendatang, dan pak kadis meminta kepada semua tim pemenangan para Bakal calon Bupati pamekasan agar meminta izin dulu kedinas terkait untuk pemansangan baliho dan reklame yang ada di pinggir jalan sebelum pendaftaran ke KPU.

Kalau sudah ada penetepan pendaftaran bakal calon bupati 2024, maka semua itu kedepan adalah tanggung jawab KPU bukan wewenang Dinas perizinan kecuali seponsor dan reklame selain calon bupati, ucapnya.

Disilaon Kasatpol PP setelah di komfermasi melalui WA menjawab dengan tegas kalau itu bukan wewenang kami kecuali ada perintah dari Dinas perizinan.

Kalau misal nya ada surat tembusan dari Kadis perizinan untuk di turun maka kami akan menurun semua baliho dan reklame terutama yang tidak mempunyai izin.tutup. (ivan/el)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *