Ekspos.id, Sampang – Sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) MH alias D yang beralamatkan di Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,
atas perbuatanya tindak pidana percobaan pemerkosaan kepada IJ(18th), yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung, Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku, Rabu (19/10/2022).
Sementara Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH, menyatakan dalam penangkapan DPO, pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH alias D pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” terang AKP Irwan Nugraha, Rabu (19/10/2022).
AKP Irwan menjelaskan dalam penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap IJ(18th), seorang gadis asal wilayah Kecamatan Kedungdung ini, berkat kerja keras tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat. Satreskrim Polres Sampang.
Dan kejadian ini berawal pada Juma’t tanggal 08 Oktober 2021 korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW,” jelasnya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.
“Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022,”ucapnya.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.
Perlu diketahui tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah. Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan dan dalam kesehariannya bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang,”ungkapnya.
Untuk barang bukti Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah. Dan untuk tersangka kami terapkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tegasnya.(Elly)