Pandangan Ketua Umum Dekopin Sri Untari dalam RDPU Panja RUU PPSK

Pandangan Ketua Umum Dekopin Sri Untari dalam RDPU Panja RUU PPSK
Foto: Sri Untari (Ketua Umum Dekopin)

Ekspos.id, Jakarta – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) yang bertempat di ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I lantai 1. Rabu, 6 Juli 2022.

Sri Untari Selaku Ketua Umum Dekopin, dalam kesempatan itu, menyampaikan beberapa prinsip dan nilai koperasi yang ada dalam UU No.25/1992. Koperasi merupakan kumpulan orang yang berasas kekeluargaan yang tujuan pendiriannya adalah untuk menolong sesama anggota atau saling tolong menolong.

Lebih lanjut Sri Untari memaparkan, realitas faktual di lapangan tentang dua kelompok sektor keuangan koperasi. Kelompok pertama adalah koperasi yang hanya melayani kebutuhan anggota sebagai pemilik koperasi, serta kelompok kedua adalah sektor keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat non anggota sebagai pengembangan usaha koperasi kepada masyarakat.

“Pengaturan sektor keuangan bagi koperasi dalam RUU PPSK, harus semakin mempertegas perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi. Termasuk juga pengawasan OJK agar pengawasan OJK hanya kepada koperasi yang melayani masyarakat, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggota pengawasannya tetap pada Menteri Koperasi dan UKM”, ungkapnya.

Masih kata Sri Untari, “harus ada perbedaan perlakuan soal pengawasan terhadap sektor keuangan koperasi yang harus berbeda antara koperasi yang berbisnis dengan anggota dengan koperasi yang melayani non anggota atau masyarakat”, imbuhnya.

Politisi perempuan asal Jawa Timur tersebut berharap agar masukan dan usulannya yang terdiri dari 26 item dan sub-sub item, serta meminta menghapus sejumlah pasal diakomodir. (Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *