Ekspos.id Pamekasan – Rekrutmen calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang di lakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2024 telah dibuka oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPU hanya membutuhkan 8.890 anggota KPPS se-Kabupaten Pamekasan. Waktu pendaftaran sampai minggu depan. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.
KPU Kabupaten Pamekasan butuh memberikan memberikan wewenang ke PPK Kecamatan untuk PPS Desa mengumumkan kepada masyarakat di desa setempat bahwa telah di buka rekrutmen KPPS untuk Pilkada serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024.
Dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara di Pilkada 2024, PPS mulai membuka pendaftaran KPPS sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini informasi jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya:
1. Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
2. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
3. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
4. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
6. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
7. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
8. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
9. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024
a. Warga negara Indonesia (WNI)
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Berkas dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 untuk Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
Sekadar diketahui, persyaratan pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024, di antaranya harus tidak menjadi anggota partai politik, merupakan warga Indonesia dengan ijazah minimal SMA, dan harus sehat secara jasmani dan rohani. ungkapnya. (ivan)