
Ekspos.id, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang terus memberikan sosialisasi kepada PKL yang berada di area kabupaten Sampang hal ini bertujuan untuk menjaga kabupaten Sampang tetap bersih dan nyaman, di karenakan ada tiga titik lokasi yang akan di larang untuk di tempati PKL baik permanen maupun semi permanen seperti penjual di atas mobil.
Tiga titik lokasi yang dilarang yaitu: di Sekitar alun alun Trunojoyo yaitu di depan kantor Bupati Sampang, di tengah dan di bagian Utara,serta di sekitar jalan di rumah sakit dan JLS.
Kasatpol-PP Suryanto melalui Suaidi Asikin, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Ketertiban Umum Satpol Sampang mengungkapkan akan melakukan patroli di tiga lokasi tersebut dan akan melakukan sosialisasi kepada PKL sebelum perda diterapkan.
“Kami pendekatan humanis sosialiasi dulu kepada para PKL sebelum melakukan tindakan,”ucap Suaidi, Senin (16/01/2023).

Diungkapkannya patroli kepada PKL untuk menyampaikan sosialisasi lrang berjualan itu atas dasar Surat Edaran (SE).
” Ini kami melakukan patroli ini berdasarkan SE,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa berjualan di pinggir alun alun memang tidak diperbolehkan apalagi menggunakan pick up buah. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Namun saat ini masih ada kebijakan dari Bupati, yang nantinya akan dicarikan solusi tempat bagi para PKL untuk berjualan,” pungkas Suaidi.(Elly)