Polisi Ringkus Pria Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Istrinya di Pamekasan

Ekspos.id, Pamekasan — Kepolisian Pamekasan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial MY yang berasal dari Gatot Koco, Keluaran Kolpajung, yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial R, Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) di jurang dekat salah satu rumah warga di Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarnar Kabupaten Pamekasan.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus bermula saat warga sekitar mendengar suara teriakan minta tolong dari jurang tersebut. Beberapa warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sang istri dalam kondisi luka serta ketakutan. Sementara pelaku diduga sudah melarikan, akhirnya peria tersebut diamankan pihak kepolisian di Polres Pamekasan

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Kasi Humas membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah di amankan dan masih melakukan pendalaman terkait motif di balik dugaan percobaan pembunuhan itu.

“Pelaku sudah kami amankan. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MY, polisi menemukan fakta tambahan. Pertama polisi menyebutkan MY merupakan suami sirih dari korban. Kedua MY memang sempat mendorongny kejurang diduga mengambil barang milik R berupa tas dan kalung serta barang-barang berhaga lainnya.” ujarnya.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk tetangga yang mendengar langsung suara keributan sebelum kejadian. Polisi menduga ada permasalahan keluarga yang menjadi pemicu, namun memastikan seluruh informasi harus diverifikasi terlebih dahulu.

Kasus dugaan percobaan pembunuhan dalam lingkup rumah tangga ini menyita perhatian warga sekitar. Banyak warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

AKP Jupriadi menyebut, bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MY yakni Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

“Sementara, hubungannya R ini istri sirih dari MY. Ancaman hukumanya kurang lebih 9 tahun.” pungkasnya. (Lidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *