Ekspos.id – Polres Pamekasan berhasil dengan cepat meringkus komplotan pencuri kotak amal di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Pamekasan. Rabu (27/01/2021)
Sebagian aksi konyol komplotan ini ada yang sempat terecam CCTV hingga menjadi perbincangan dan membuat jengkel warga, utamanya para takmir masjid.
Kapolres Pamekasan, AKBP, Apip Ginanjar Bersama Wakapolres, Kompol Khadafi didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan merilis tersangka pencuri kotak amal yang diketahui ada 10 orang dan 1 orang masih buron.
“Komplotan pelaku pencuri kotak amal masjid yang berhasil kita amankan berjumlah 10 tersangka dan 1 orang masih buron, Mereka satu sama lainnya saling mengenal”, katanya dalam press release di Mako Polres setempat.
Selain itu Kapolres menambahkan bahwa, ada sekitar 20 masjid yang menjadi sasaran aksi mereka.
“Dari 10 tersangka ini, ada empat orang yang masih dibawah umur, dan empat orang positif narkoba”, ujarnya.
Apip Ginanjar juga menyampaikan bahwa, ada beberapa Barang Bukti (BB) berupa kendaraan yang juga ikut diamankan.
“Untuk BB kendaraan yang juga diamankan diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Suzuki Satria dan 1 unit motor Yamaha Mio”, ungkapnya.
Menurut Kapolres, hasil kejahatan dari komplotan ini digunakan untuk gaya hidup atau foya – foya.
Sementara untuk 10 tersangka tersebut diantaranya bernama RM (15), warga Kecamatan Kota Pamekasan MI (18), warga Kecamatan Kota Pamekasan SB (19), warga Kecamatan Kota Pamekasan RF (19), warga Kecamatan Palengaan FD (17), warga Kecamatan Proppo AF (17), warga Kecamatan Kota Pamekasan NK (21), warga Kecamatan Kadur MD (20), warga Kecamatan Palengaan DN (17), warga Kecamatan Larangan dan AI (20), warga Kecamatan Palengaan.
“Atas perbuatannya mereka terjerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya. (M.Halili)