
Ekspos.id, Sampang – Polres Sampang menggelar Press Release 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang tertangkap diberapa lokasi, Jum’at (24/1/2025).
Dalam konferensi pers Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan tim Resmob berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasil di amankan bersama 4 sepeda motor yang di curinya.
Ada lima pelaku dari kasus yang berbeda, yakni AM dan RM, AZ dan IS, sedangkan MS kini telah ditahan dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Sumenep,”jelas AKP Safril Selfianto dalam konferensi pers, Jum’at (24/01/2025).
Dimana dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit sepeda motor, kunci T, pakaian para pelaku yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dan salah satu sepeda motor yang berasil dicuri adalah milik dinas BPKAD dan pelaku berinisial M. S (33), Dusun Mondis laok Desa Sokobanah tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sementara informasi bahwa pelaku sudah di amankan oleh Polres Sumenep dengan kasus perkara lain di sana.
” Akibat perbuatannya, para tersangka yang tertangkap akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya.

Barang bukti (BB) berupa 4 unit sepeda motor ini, pihaknya akan segera menghubungi para korban /pelapor, supaya dapat segera diproses dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
” Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.