Ekspos.id, Sampang – Bayak hal yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sampang sebelum pemberlakuan penghapusan registrasi dan identifikasi oleh Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional tentang surat kendaraan bermotor R2 maupun R4 yang apabila STNK mati 2 tahun tidak ada pembayaran. Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan yang akan diperlakukan nanti, agar masyarakat yang memiliki kendaraan lebih memperhatikan masa berlakukan STNK nya.
Kapolres Sampang, AKBP Arman S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP A. Nasution, menjelaskan bahwa dalam rangka menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, oleh tim Pembina Samsat Nasional yang akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Hal ini sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”jelas Kasat Lantas AKP A. Nasution, Senin (22/08/2022).
Nasution menambahkan Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK atau setelah sudah diberi surat peringatan bulan pertama sampai bulan ketiga,”ucapnya.
Semua itu untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan pegesahan STNK setiap lima tahun, sebelum rencana penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap, kami lakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat Sampang.
“Maka dari itu sebelum aturan ini diterapkan, kami menghimbau agar masyarakat memperpanjang STNK sesuai aturan yang berlaku. Agar kendaraan tidak menjadi bodong atau tidak bertuan. Makanya langkah kami terus sosialisasi ke warga dan pada media serta radio,” tuturnya.(Elly)