Sempat Sulit Dapatkan Pupuk Subsidi, Begini Penjelasan Kadisperta Sampang

Ekspos.id, Sampang – Alokasi pupuk 2024 untuk Sampang Madura sebesar 20 ribu ton untuk pupuk urea. Sedangkan saat ini yang sudah terserap hanya 2 ribu ton pupuk. Sulitnya mendapatkan pupuk subsidi sebelumnya karena faktor aplikasi yang rata – rata para petani belum bisa menerapkan. Hal ini dikatakan Suyono Kepala Disperta KP Sampang.

“Sulitnya mendapatkan pupuk karena banyak petani belum bisa menerapkan aplikasi. Tanpa aplikasi itu pupuk tidak bisa diambil,” tuturnya Kamis (29/2/2024).

Namun mulai Februari kata Suyono sudah lancar kembali, sebab aturannya saat ini dipermudah cukup dengan membawa KTP.

“Februari ini berjalan lancar. Kemudian ada perubahan aturan mempermudah tidak susah lagi membeli pupuk dengan membawa KTP asli. Dan mereka terdaftar di e alokasi. Jika syarat dua ini terpenuhi setiap perorangan bisa menebus ke kios,” ucapnya.

Selain perorangan pengambilan bisa melalui ketua kelompok tani. Dengan syaratnya KTP asli dan membawa surat kuasa.

“Jika melalui ketua kelompok petani ketika melakukan penebusan, nanti bisa terwakili
Karena bisa mengambil mewakili anggotanya 20 anggota hingga 50 anggota dengan membawa surat kuasa. Syaratnya mebawa KTP asli. Jika terjadi sesuatu, Ketua kelompok ini yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Sementara jika sudah terdaftar di e alokasi dan orangnya sudah meninggal, ahli waris bisa melakukan penebusan.

“Orangnya sudah meninggal dan ingin melakukan penebusan, bisa di wakili ahli warisnya. Sementara jika terjadi kekurangan pupuk nanti kamiakan ajukan lagi ke Pemprov Jatim, namun saat ini kuotanya masih banyak,” katanya.

Terkait dengan penjual pupuk dengan eceran di toko – toko, pihaknya menegaskan bahwa itu dilarang atau tidak diperbolehkan. Jika itu terjadi, maka pihaknya akan turun langsung dan menindaknya.

“Jika toko menjual pupuk subsidi eceran, itu tidak boleh tentunya kita akan selalu melakukan pengawasan. Sebelumnya kita pernah temui toko menjual eceran pupuk, kami tegur sebab menyalahi aturan. Menurut aturan pelayanan pupuk subsidi melalui kios dan kelompok tani,” ucapnya.

Penulis: CJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *