Ekspos.id, Sampang – Saat Polres Sampang menggelar konferensi pers, Selasa, (16/01/2024), malu dan menyesal terlihat dari raut muka pelaku pembunuhan F (23) tahun, di TKP Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Pelaku pembunuhan di TKP Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang tersebut berhasil diamankan tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben.
Dimana pembunuhan yang dilakukan oleh inisial F (23) tahun terhadap wanita inisial S (30) tahun di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Dalam Press Release Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH, MH mengatakan, motif pembunuhan tersebut bermula akibat pelaku atau tersangka ini mempunyai hubungan gelap dengan suami korban.
Karena merasa kuatir ditinggal oleh suami korban tersebut, yang mana korban dan suaminya ini tak lama lagi mempunyai rencana akan tinggal di Surabaya dan rencana membuka lapak disana, sebagai cara untuk menggagalkan rencana itu maka si pelaku atau tersangka membunuh istrinaya,”terang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH, MH, dalam konferensi pers, Selasa, (16/01/2024).
Sigit juga menjelaskan bahwa, motif kasus pembunuhan di desa Karanggayam tersebut akibat cemburu tersangka ini sakit hati karena rasa cintanya diabaikan oleh suami korban, jadi cemburu pada korban,”ungkapnya.
Diketahui semenjak suami korban menjual mobilnya dan akan menetap di Surabaya bersama suami korban sama korban, jadi tersangka merasa kuatir takut ditinggal, maka tersangka membunuh istrinya.
Sementara suami korban tidak pernah menikah haya hubungan gelap dan saling kenal sejak lama sekitar dua tahun dan tinggal satu dusun,”jelasnya.
Perlu diketahui bahwa senjata yang dipakai untuk membunuh korban adalan senjata tajam jenis clurit. Yang mana clurit tersebut milik saudara pelaku yang ditinggal di rumahnya, dimana saudaranya ada di jakarta. Dan saat penguburan korban pelaku sendiri juga ikut serta datang ke kuburan saat proses penguburan sang korban.
“Untuk sementara sesuai hasil penyidikan satu orang pelaku tapi akan terus didalami apa bila ada temuan, maka akan kami proses, Dengan menggunakan senjata tajam, milik kakak tersangka yang tinggal di Jakarta, sesuai keterangan sendirian ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,”ucapnya.