Spesialis Pelaku Curanmor Diwilayah Sampang Berasil Diringkus Tim Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang

Ekspos.id, Sampang – Polres Sampang lakukan konferensi pers pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan dua pelaku di Wilayah Sampang yang berasil diringkus oleh Reskrim polres Sampang,Selasa (17/09/2024).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim AKP, Sigit Nursiyo dwiyogo, menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial (R) dan (HR) ini merupakan spesialis Curanmor di wilayah Sampang.

Saat ada laporan dari korban tim kami langsung bergerak untuk meringkus para pelaku dan kami dari Reskrim polres Sampang telah menangkap dua pelaku curanmor, dengan kronologi peristiwa raibnya sepeda motor milik korban berinisal (SA), warga desa simorejo, kecamatan wedang, kabupaten Tuban,”ucap Kasat Reskrim AKP, Sigit Nursiyo dwiyogo, dalam konferensi pers, Selasa (17/09/2024).

oppo_0

Lanjut Sigit bahwa Pencurian itu terjadi pada tanggal 02 September 2024 lalu ketika korban sedang parkir sepeda motor Honda beat warna hitam di pinggir jalan RayaTaddan karena kehabisan bensin, motor di tinggal untuk membeli bensin dengan plat nomor M 6341 NG, ketika kembali sepeda motor miliknya raib.

“Karena merasa kebingung sepeda motor tidak ada, pemilik korban (SA) bersama temannya meminta tolong kepada teman-temannya lain untuk mencari informasi keberadaan sepeda milik korban Karena tidak kunjung ada kabar, akhirnya melaporkan kepada kami di Polres Sampang,” ungkapnya.

Sementara itu pada tanggal 02 September 2024, Anggota opsnal Satreskrim polres Sampang melakukan serangkaian kegiatan kring serse kemudian pihaknya mendapati dua orang berboncengan mencurigakan, setelah di tangkap di jl. Raya Taddan ternyata membawa kunci T, setelah di interogasi ternyata tersangka melakukan curanmor di dua tempat yaitu di jl. KH Hasyim Asy’ari Sampang dan di jalan Raya Taddan,”jelasnya.

Dengan sigap dan tegas kami lakukan pengecekan dan ternyata diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, kami pun langsung bergegas mengamankannya dan langsung kami amankan ke polres Sampang untuk diproses,”ucapnya.

Dengan pengakuan nya saat diperiksa dua pelaku pernah melakukan 9 kali pencurian diwilayah Sampang.

“Pelaku kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,”tegasnya.

” Kami menghimbau untuk meminalisir terjadinya pencurian sepeda motor agar bisa mengunci ster atau memakai kunci tambahan disepeda motor nya untuk lebih aman,”himbuanya.

Sementara Korban pencurian sepeda motor Asmuri Arianto merasa legah dan bahagia karena sepedanya telah berasil ditemukan oleh tim Reskrim polres Sampang.

Ia banyak terimakasih kepada Polres Sampang dan anggotanya yang selalu mengayomi dan membantu kami dengan baik dalam proses ini, sekali lagi terimaksi semoga polres Sampang lebih sigap lagi untuk menangani curanmor diwilayah hukum Sampang ini dan sukses selalu,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *