Ekspos.id, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang Madura melarang warga menggelar takbiran keliling pada lebara Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini.
Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemkab menyarankan takbiran cukup digelar di masjid, mushalla, atau di rumah masing-masing.
Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan masyarakat dapat mematuhi yakni agar tidak menggelar takbir keliling demi kebaikan bersama di masa pendemi covid-19 yang belum berakhir ini.
“Kegiatan takbir keliling memang tidak ada, karena dilarang, masih pandemi Covid-19, ” kata Yuliadi.
Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran covid-19.
“Karena takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat,” pungkasnya.(Elly)