Ekspos.id, Sampang – Lama menjadi DPO akhirnya Tem Resmob Sat. Reskrim polres berhasil menangkap pembunuh Alm.Rozak di kawasan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimatan Tengah.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki bernama Liman alias Slebor usia (51 tahun) di kawasan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimatan Tengah.
Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Liman alias Slebor adalah pelaku kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban bernama Rozak (35 tahun) warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada bulan Juni 2023 kemarin.
Ia juga menyampaikan bahwa Team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agung Prasetyo SH berhasil mengamankan tersangka Liman alias Slebor saat tidur dirumahnya yang berada di Pangkala Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari jum’at (22/12/2023) pagi.
Setelah diamankan oleh petugas, tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alm. Rozak langsung di terbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang.
Perlu diketahui bahwa Liman alias Slebor sekarang sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.
Atas perbuatannya tersangka Liman alias Slebor akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.