Ekspos.id, Saudi Arabia – Konferensi pers juru bicara resmi kementrian kesehatan bersama kementrian Haji dan Umrah Saudi Arabia seperti dikutip dari video media Al-Ikhbariyah dan laman Twitter Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi (28/11/2021)
Dalam siaran persnya menyatakan bahwa:
- Bagi yang sudah vaksin (dua dosis) yang diakui oleh Arab Saudi maka bisa mengajukan visa umroh dan langsung melaksanakan umroh tanpa karantina.
- Bagi yang sudah divaksin (dua dosis) cuma diakui WHO tapi tidak diakui Arab Saudi maka harus menjalani masa karantina selama 3 hari dan tes PCR setelah 48 Jam dimulainya karantina, jika hasil tes negatif bisa langsung melaksanakan umroh.
Catatan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui beberapa vaksin, diantaranya adalah,
1- Pfizer-BioNTech
2- Moderna
3- Oxford-Astrazeneca
4- Janssen
Sementara untuk vaksin yang belum diakui oleh Pemerintah Arab Saudi, tapi diakui WHO diantaranya vaksin,
1- Sinovac
2- Sinopharm
3- Sputnik
Sumber Laman Twitter Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi Link
(NK)