Terbaru! Penerima Vaksin Sinovac Bisa Melaksanakan Umroh Begini Syaratnya

Umroh 2021
Rilis yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi

Ekspos.id, Saudi Arabia – Konferensi pers juru bicara resmi kementrian kesehatan bersama kementrian Haji dan Umrah Saudi Arabia seperti dikutip dari video media Al-Ikhbariyah dan laman Twitter Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi (28/11/2021)

Dalam siaran persnya menyatakan bahwa:

  1. Bagi yang sudah vaksin (dua dosis) yang diakui oleh Arab Saudi maka bisa mengajukan visa umroh dan langsung melaksanakan umroh tanpa karantina.
  2. Bagi yang sudah divaksin (dua dosis) cuma diakui WHO tapi tidak diakui Arab Saudi maka harus menjalani masa karantina selama 3 hari dan tes PCR setelah 48 Jam dimulainya karantina, jika hasil tes negatif bisa langsung melaksanakan umroh.

Catatan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui beberapa vaksin, diantaranya adalah,

1- Pfizer-BioNTech
2- Moderna
3- Oxford-Astrazeneca
4- Janssen

Sementara untuk vaksin yang belum diakui oleh Pemerintah Arab Saudi, tapi diakui WHO diantaranya vaksin,

1- Sinovac

2- Sinopharm

3- Sputnik

Sumber Laman Twitter Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi Link

(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *