Tetap Terima Gaji Walau Sudah Memudurkandiri

Ekspos.id, Pamekasan — Terungkap rangkap jabatan HR sebagai perangkat desa Nyalabu Laok dan guru di SDN Rongdelem, Omben Sampang. Sudah mengundurkan diri dari perangkat desa pada tanggal 22 Desember 2024 dan SK Pemberhentian Dari Pj Bupati Pamekasan turun bulan januari 2025.

HR yang merupakan perangkat desa Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rongdelem, Omben Sampang menjadi polemik di tengah masyarakat Nyalabu laok.

Dari keterangan Tokoh Desa Nyalbuh Laok Moh Holaluddin pada hari Kamis (17/6/2025). Menjelaskan dan membenarkan bahwa HR adalah salah satu perangkat Desa dan sekaligus sebagai guru di SDN Rongdelem, Omben Sampang. 

“saya mendengar informasi dari perangkat lainnya HR ini meski sudah mengundurkan diri pembayaran cicilan SK perangkat desa tetap dibebani ke desa sampai bulan Mei kemaren,” ujar Holaluddin.

Camat Kota Pamekasan Rahmat Kurniadi Suroso membenarkan bahwa ada perangkat desa atas nama HR telah memundurkan sebagai perangkat desa di Desa Nyalabuh Laok Kecamatan Pamekasan, pada tahun 2024, namun saya tidak tahu masalahnya, sebab itu sudah ada surat pemunduran diri yang telah di tandatangani oleh kepala desa.

“saya kira sudah selesai karena sudah memundurkan diri, dan saya tidak tahu kalau HR masih menerima Honor dari Desa sejak januari-Mei, kecuali ada informasi dari bawah, saya hanya tahu surat pemunduran diri dari HR sebagai perangkat desa,” ucapnya.

Nanti, saya akan lakukan pemeriksaan ulang dari semua informasi dan akan di cocokkan dengan fakta serta data-data yang ada di Kantor Kecamatan, apakah HR sudah menyetorkan berkas dan sudah dapat surat pemunduran diri dari Pemerintah (Pj Bupati).

Persoalan HR masih menerima Honor itu bukan urusan kami, semua itu adalah hak inspektorat sebagai pemeriksa keungan desa dan semua kegiatan kepala desa serta semua perangkat di Desa Nyalabuh Laok.

Camat menegaskan bahwa semua keputusan nanti di komformasi ke Inspektorat, apalangkah yang akan dilakukan oleh pemerintah kita tunggu nanti saja. ungkapnya

Disisi lain Kepala Sekolah SDN Rongdelem, Omben Sampang, menjelaskan, kami sudah memberikan keterangan bahwa HR adalah benar-benar guru di sekolah kami. 

“Semenjak saya jadi kepala Sekolah dari tahun 2020, HR ini adalah guru Honorer yang digaji oleh dana Bos, belum sertifikasi dan belum PPPK akan tapi kalau sekarang sudah punya NUPTK 9744761662200022, sebab dari keterangan guru yang sudah lama disana HR ngajar di SDN Rongdelem, Omben Sampang sejak tahun 2005,” ungkapnya.

Namun setelah di telusuri di Data Dapodik bahwa HR sudah pernah ikut UKG (Uji Kompetensi Guru) pada tahun 2015, pernyataan kepala sekolah dan data di dapodik ada kerancuan. (Rina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *